<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Touch a Luck</title>
	<atom:link href="http://mhsyam.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mhsyam.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2012 06:16:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='mhsyam.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Touch a Luck</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://mhsyam.wordpress.com/osd.xml" title="Touch a Luck" />
	<atom:link rel='hub' href='http://mhsyam.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2012/01/23/237/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2012/01/23/237/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 05:49:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/?p=237</guid>
		<description><![CDATA[WAZZUB &#8211; THE POWER OF WE &#8220;Dapatkan RIBUAN DOLLAR melalui internet secara GRATIS. http://signup.wazzub.info/?lrRef=kaIS7 Sebuah program yang sangat berbeda dengan yang pernah anda kenal selama ini. Pogram ini baru prelaunch 2 Januari 2012, dan akan launching pada 09 April 2012. Dan prediksi saya program ini akan membooming seperti GOOGLE maupun FACEBOOK. Dan yang membuat mereka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=237&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>WAZZUB &#8211; THE POWER OF WE</strong></p>
<p><strong></strong> &#8220;Dapatkan RIBUAN DOLLAR melalui internet secara GRATIS.</p>
<p><a href="http://en.support.wordpress.com/affiliate-links/">http://signup.wazzub.info/?lrRef=kaIS7</a></p>
<p>Sebuah program yang sangat berbeda dengan yang pernah anda kenal selama ini. Pogram ini baru prelaunch 2 Januari 2012, dan akan launching pada 09 April 2012. Dan prediksi saya program ini akan membooming seperti GOOGLE maupun FACEBOOK. Dan yang membuat mereka berbeda adalah program ini mau berbagi hasil dengan kita yang hanya berstatus sebagai user atau pengguna. <span id="more-237"></span> <strong> </strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/237/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/237/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=237&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2012/01/23/237/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Illicit Drug Trafficking</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2010/02/10/illicit-drug-trafficking/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2010/02/10/illicit-drug-trafficking/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 03:43:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[ILLICIT DRUG TRAFFICKING SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL M.Husni Syam Penggunaan narkotika pada awal tahun 2000 sebelum masehi ialah sebagai alat upacara-upacara ritual dan di samping itu juga dipergunakan untuk pengobatan. Jenis narkotika pertama yang dipergunakan awalnya adalah candu atau lazim disebut dengan madat atau opium. Perdagangan candu berkembang dengan pesat di Mesir, Yunani, dan di beberapa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=136&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>ILLICIT DRUG TRAFFICKING </em>SEBAGAI KEJAHATAN INTERNASIONAL</strong></p>
<p>M.Husni Syam</p>
<p>Penggunaan narkotika pada awal tahun 2000 sebelum masehi ialah sebagai alat upacara-upacara ritual dan di samping itu juga dipergunakan untuk pengobatan. Jenis narkotika pertama yang dipergunakan awalnya adalah candu atau lazim disebut dengan madat atau opium. Perdagangan candu berkembang dengan pesat di Mesir, Yunani, dan di beberapa wilayah Timur Tengah, Asia dan Afrika selatan. Sejalan dengan perkembangan kolonisasi maka perdagangan candu semakin tumbuh subur dan pemakaian candu secara besar-besaran<span id="more-136"></span> dilakukan dikalangan etnis Cina, terutama di negara-negara jajahan ketika itu, termasuk Indonesia, yang berada di bawah kekuasan Pemerintah Kolonial Belanda.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Perkembangan penggunaan narkotika dewasa ini semakin meningkat dan tujuannya tidak lagi untuk kepentingan pengobatan atau kepentingan ilmu pengetahuan semata, tapi bertujuan memperoleh keuntungan yang sangat besar. Tujuan tersebut dicapai melalui lalu lintas perdagangan narkotika ilegal baik melalui transaksi yang bersifat transnasional maupun transaksi yang bersifat internasional. Transaksi transnasional adalah transakski lintas batas di antara dua atau lebih negara, sedangkan transaksi internasional ialah bentuk transaksi yang sudah bersifat global baik lingkup maupun jaringannya.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh T<em>he United Nations Office on Drugs and Crime</em> (UNODC) sebagai suatu <em>global leader</em> dalam upaya multilateral melawan peredaran narkotika (illicit <em>drug trafficking</em>) dan kejahatan internasional (international crime), produksi opium pada tahun 2006 naik 43% dibandingkan tahun sebelumnya, di sisi lain Opium di wilayah Segitiga Emas Asia Tenggara sudah jauh berkurang dari tahun 1991 s/d 2006 yaitu sekitar 87%<a href="#_ftn3">[3]</a>. Sementara jumlah pemakai diseluruh dunia diperkirakan mencapai 200 juta orang. <a href="#_ftn4">[4]</a> Penggunaan narkotika diluar keperluan pengobatan mengandung akibat yang sangat membahayakan pemakai. Adapun bahaya dari penyalahgunaan narkotika dapat dilihat sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Penyalahgunaan      Narkoba dapat meningkatkan angka kejahatan, kekerasan dan kriminalitas.      Seseorang yang berwatak lembut bisa berubah menjadi beringas karena      menggunakan narkoba.</li>
<li>Mengkonsumsi narkoba      selama kehamilan dapat mengakibatkan bayi yang akan lahir cacat dan      memiliki kelainan bawaan serta merusak psikis (mental) dan phisik      (jasmani).</li>
<li>Penyalahgunaan      narkoba dapat menimbulkan gangguan pada perkembangan normal seseorang      dalam hal daya ingat, perasaan, persepsi dan kenali diri.</li>
<li>Penyalahgunaan      narkoba akan merusak susunan saraf pusat dan mengakibatkan kerusakan sel      otak yang <em>irreversible</em>,      kerusakan hati, jantung, ginjal, paru-paru dan organ lainnya.</li>
<li>Penyalahgunaan      narkoba lebih cenderung sering mengalami kecelakaan di tempat kerja.</li>
<li>Penyalahgunaan      narkoba melalui jarum suntik memiliki resiko kematian tujuh kali lebih      tinggi dari populasi umum pada kelompok umur yang sama.</li>
<li>Penyalahgunaan jarum      suntik secara bergantian oleh penyalahguna narkoba merupakan cara efektif menularkan      HIV, virus penyebab AIDS yang menakutkan dan mematikan<a href="#_ftn5">[5]</a>.</li>
</ol>
<p>Akibat demikian tidak hanya terhadap pemakai tapi juga terhadap keluarga, masyarakat, dan terhadap bangsa serta negara dimana bahaya ini akan mengancam tujuan nasional yang pada gilirannya akan membahayakan bangsa dan negara, dan gnerasi muda sebagai penerus dan pewaris bangsa akan rusak sedangkan mereka seyogyanya harus siap utuk menerima tongkat estafet generasi penerus cita-cita bangsa<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Penyalahgunaan narkotika akan mempengaruhi kehidupan generasi muda dalam jagka waktu yang panjang dan pada gilirannya akan sangat mengganggu kelangsungan hidup bernegara. Diakui bahwa kehidupan dan kesejahteraan ribuan, bahkan jutaan individu diseluruh dunia tergantung kepada efektifitas pengawasan internasional terhadap peredaran narkotika yang ilegal.<a href="#_ftn7">[7]</a> Dari sisi psikologis mereka yang pernah kecanduan narkotik memiliki kemungkinan yang besar untuk kembali menjadi pemakai.  Tidak ada individu, keluarga, atau komunitas yang selamat apabila mereka berada dibawah pengaruh narkotik, narkotik bisa mengendalikan pikiran dan pisik pencandu Para pengedar narkotik yang terorganisir bisa mengontrol para petani, dan pada gilirannya peredaran narkotik secara gelap dan kejahatan akan mengendalikan komunitas. Diakui bahwa kehidupan dan kesejahteraan ribuan, bahkan jutaan individu di seluruh dunia tergantung kepada efektifitas pengawasan internasional terhadap peredaran narkotika yang illegal. <a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Peredaran narkotik secara ilegal (illicit drugs trafficking = IDT) dari aspek ekonomi termasuk salah satu komoditi terbesar dalam perdagangan dunia, yaitu meliputi hampir 10 % dari total perdagangan dunia<a href="#_ftn9">[9]</a>. Di berbagai negara terdapat banyak orang yang menjadi kecanduan akan zat berbahaya ini. Di Amerika Serikat misalnya pada tahun 2000 narkotik merenggut nyawa 19.698 orang manusia. Dan di AS sendiri IDT sudah mengidentifikasi adanya kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para hakim dengan menerima uang suap untuk melepaskan pengedar.<a href="#_ftn10">[10]</a> Pada tahun 2001 saja di Amerika Serikat terdapat 76 juta orang yang sudah menjadi pemakai ganja.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Sedangkan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) di Indonesia terus meningkat. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,2 juta orang atau sekitar 1,5 persen jumlah penduduk Indonesia. Itu merupakan hasil penelitian BNN dengan Universitas Indonesia. Diantara jumlah tersebut, tercatat 800 ribu orang menggunakan narkotika dengan alat bantu jarum suntik. Diantara pengguna jarum suntik itu, 60 persen terjangkit HIV/AIDS. Selain itu sekitar 15 ribu orang meninggal setiap tahun karena pengaruh napza<a href="#_ftn12">[12]</a>, Melihat kian meluasnya permasalahan napza, Depsos kemudian membuka panti-panti rehabilitasi sosial sejak 1973. pada 1986 Depsos membuka PSPP Mandiri di Semarang dan panti-panti lain di sejumlah kota. Namun usaha itu tidak sebanding dengan terus meningkatnya penyebaran narkotika di Indonesia. Saat ini sudah banyak didirikan lembaga pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi korban napza. Sejauh ini, tercatat 78 lembaga terbesar di seluruh Indonesia. Lembaga-lembaga itu telah merehabilitasi 22.466 orang. Jumlah eks korban napza yang sudah menerima pelayanan rehabilitasi sosial pada 2001-2008 mencapai 46.733 orang.</p>
<p>Dilihat dari data tersebut pada umumnya mereka semua adalah termasuk pelaku kejahatan narkotik yang dalam hal ini bisa juga disebut sebagai “korban” dari pemakaian narkotik<a href="#_ftn13">[13]</a>, sedangkan kejahatan yang berbahaya karena dilakukan secara terorganisir adalah pengedar narkotika. Kejahatan pengedaran narkotika secara gelap (<em>illicit</em> <em>drug trafficking</em>) ini sudah mengglobal. Perdagangan narkotik global mempunyai kemampuan untuk mendestabilisasi pemerintahan suatu negara, menciptakan tindakan korupsi dari pejabat pemerintahan, kemampuan untuk mendanai kejahatan terrorisme, merupakan kejahatan yang terorganisir. sehingga diantara kelompok terroris dengan pengedar narkotik (drug trafficker) ini sudah terbentuk suatu <em>link</em> dalam satu jaringan. Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang mendatangkan uang dalam jumlah yang sangat banyak dan mempunyai kemampuan untuk membiayai kejahatan-kejahatan tersebut, di Kolumbia misalnya kelompok paramiliter yang kasar menjadikan produksi kokain sebagai sumber dana bagi perang sipil yang sudah memakan waktu yang lama, Seorang penulis menyebut bahwa perang di Kolumbia sudah menelantarkan sekitar satu juta penduduk sipil dan membunuh 35.000 orang dalam 10 tahun terakhir. Kejahatan narkotik ini membawa akibat yang tidak kecil bagi kerusakan lingkungan. Pemerintah Amerika Serikat mengestimasi bahwa dalam 20 tahun terakhir lebih dari 6 juta hektar hutan tropis dihancurkan untuk menanam cocoa, belum lagi zat kimia beracun yang dipakai untuk memprosesnya dan limbah yang kemudian dibuang, kesungai.<a href="#_ftn14">[14]</a>.</p>
<p>Masyarakat Internasional yang menyadari akan bahaya narkotik ini kemudian melakukan upaya secara internasional menanggulangi peredaran narkotik ini. Presiden Kenneth Kaunda dari Zambia juga mengingatkan dunia akan bahaya narkotika terhadap warga dunia, ketika dia menanggalkan kekebalan (waiver of immunity) seorang staf diplomatiknya di London yang melakukan kejahatan narkotik, dia menegaskan<a href="#_ftn15">[15]</a> :</p>
<p><em>Diplomatic immunity was never intended to prevent the investigastion of serious crime. I myself have a horror of all addictive drugs. It destroys human beings. …. I feel I am acting to protect my people and also the people of Britain and indeed of the whole world. </em></p>
<p><em>Whe</em><em>n the request for the waiver of immunity reached me, I did not hesitate for a second. It was, an almost unprecedented action. But in this fight we all must wage against this terrifying menace, I am convinced that I am right. </em></p>
<p>Pernyataan ini menggambarkan bahwa kejahatan narkotika sudah dijadikan alasan untuk menanggalkan kekebalan diplomatik seorang staf diplomatik, yang menurut Konvensi Wina 1961, Negara penerima tidak bisa menerapkan yurisdiksinya atas seorang pejabat diplomatik asing yang bertugas dinegaranya.</p>
<p>Secara kronologis dapat dijelaskan disini tentang upaya masyarakat internasional dalam menanggulangi kejahatan narkotik ini yang dimulai pada tahun 1909 diadakan <em>International Conference About Drugs, The Opium Commission</em>, di Shanghai yang dihadiri oleh 14 negara. Dengan sejumlah resolusi konferensi ini kemudian mempersiapkan Konvernsi Den Haag yang pertama tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Opium, &#8211; <em>The first Hague Cpnvention on Exercizing Control over Opium -</em> atau yang lebih dikenal dengan <em>Hague Opium Convention</em>. Konvensi yang terakhir adalah pada tahun 1988 yaitu <em>The Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances</em><a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<p>Konvensi terakhir merupakan upaya untuk melawan <em>illicit drug trafficking </em>dan yang membahayakan. Upaya demikian dilakukan dalam bentuk kerjasama dan melalui organisasi yang dibentuk oleh PBB. Organisasi internasional yang melakukan upaya perang terhadap peredaran narkotik yang ilegal diantaranya adalah <em>International Narcotic Control Board</em> (INCB), <em>Uniterd Nations Office on Drugs and Crime</em> (UNODC), <em>the World Customs Organization</em> (WCO). INTERPOL yang bertugas antara lain ikut menyelenggarakan kerjasama operasional untuk menanggulangi tindak pidana narkotika transnasional, disamping tindak pidana lainnya. Oragnisasi dengan tujuan yang sama juga terdapat dalam tingkat regional seperti EUROPOL yaitu suatu badan dari <em>European Union</em> yang terkait dengan upaya tersebut, kemudian ada <em>Inter-American Drug Abuse Control Commission</em> (CICAD) yang sekaligus memberikan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pencucian uang (money laudering), <em>T</em><em>he Asean Senior Officials on Drugs</em> (ASOD) dan suatu forum kepolisian antar negara ASEAN (ASEANAPOL) yang lingkup tugasnya antara lain menangani tindak pidana narkotika transnasional<a href="#_ftn17">[17]</a>. Selain dari itu terdapat upaya-upaya yang bersifat bilateral dalam penanggulangan peredaran narkotika ilegal ini.<a href="#_ftn18">[18]</a></p>
<p>Bahaya penyalahgunaan narkotik terhadap individu maupun terhadap Negara menurut ilmu pengetahuan sudah diakui oleh masyarakat internasional. Hal tersbut dapat dilihat dengan adanya lembaga internasional yang mengawasi peredaran narkotika di dunia, yang hanya dibolehkan untuk mepntingan pengobatan terhadap jenis-jenis narkotik tertentu. Bassiouni mengkategorikan kejahatan narkotika sebagai kejahatan internasional. Adapun definisi tentang kejahatan internasional adalah:</p>
<p><em>International offence ……. is conduct internationally proscribed for which there is an international duty for states to criminalize the said conduct, prosecute or extradite and eventually punish the transgressor, and to cooperate internationally for the effective implementation of these purposes and duties<a href="#_ftn19"><strong>[19]</strong></a></em></p>
<p>Dalam pengertian ini terlihat ada pembebanan kewajiban kepada negara untuk mengkriminalisasi, mengadili dan mengekstradisi serta menghukum pelaku kejahatan yang ditetapkan secara internasional  serta dibukanya kemungkinan melakukan kerjasama dengan negara lain dalam mengimplementasikan ketentuan tentang kejahatan internasional tersebut.</p>
<p>Selain itu dalam <em>International Military Tribunal</em> di Nuremberg International crime diartikan sebagai</p>
<p><em>…. such an act universally recognized as criminal, which is considered a grave matter of international concern and for some valid reason can not be left within the exclusive jurisdiction of the state that would have control over it under normal circumstances<a href="#_ftn20"><strong>[20]</strong></a> </em></p>
<p>Dalam pengertian tersebut kejahatan internasional diartikan sebagai kejahatan yang menimbulkan keprihatinan yang sangat besar bagi masyarakat internasional, sehingga kemudian setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksinya atas pelaku kejahatan tersebut.</p>
<p>Sedangkan definisi kejahatan internasional menurut Bassiouni adalah:</p>
<p><em>……any conduct which is designated as a crime in a multilateral convention with a significant number of state parties to it, provided the instrument contains one of the ten penal characteristics. (Bassiouni)</em></p>
<p>Pengertian yang dikemukakan Bassiouni ini lebih melihat kepada ketentuan-ketentuan normatif, karena kejahatan internasional adalah kejahatan yag memang sudah ditetapkan dalam konvensi multilateral dan yang diikuti oleh sejumlah negara yang signifikan, akan tetapi tidak dijelaskan berapa jumlah negara yang signifikan tersebut. Kemudian kalau perbuatan itu memenuhi satu saja dari karakteristik tindak pidana internasional,maka perbuatan itu adalah kejahatan internasional. Adapun 10 karakteristik dimaksud adalah<a href="#_ftn21">[21]</a> :</p>
<ol>
<li>Explicit recognition      of proscribed conduct as constituting an international crime or a crime      under international law, or a crime.</li>
<li>Implicit recognition      of the penal nature of the act by establishing a duty to prohibit,      prevent, prosecute, punish, or the like.</li>
<li>Criminalization of the      proscribed conduct</li>
<li>duty or right to      prosecute</li>
<li>duty or right to      punish the proscribed conduct</li>
<li>duty or right to      extradite</li>
<li>duty or right to      cooperate in prosecution, punishment (including judicial assistance in      penal proceeding)</li>
<li>establishment of a      criminal jurisdiction basis</li>
<li>reference to the      establishment of an international criminal court</li>
<li>elimination of the      defense of superior orders.</li>
</ol>
<p>Selanjutnya Bassiouni juga memberikan batasan dengan menegaskan persyaratan dari kejahatan internasional tersebut. Suatu kejahatan internasional harus memenuhi elemen-elemen berikut, yaitu</p>
<ol>
<li>International      element</li>
</ol>
<p>–        Direct threat to world peace and security</p>
<p>–        Indirect threat to world peace and security</p>
<p>–        Shocking to the conscience of humanity</p>
<ol>
<li>Transnational      element</li>
</ol>
<p>–        Conduct affecting more than one state</p>
<p>–        Conduct including or affecting citizens  of more than one state</p>
<p>–        Means and methods transcend national boundaries</p>
<ol>
<li>Necessity element</li>
</ol>
<p>Cooperation of states necessary to enforce</p>
<p>Basssiouni selanjutnya mengatakan ada 27 macam kejahatan internasional pada saat dia mengadakan penelitian tentang kejahatan internasional. Salah satu kejahatan dimaksud adalah <em>unlawful traffic in drugs and dangerous substances</em><a href="#_ftn22">[22]</a>, sebelumnya Bassiouni menamakannya dengan <em>drug offenses</em>. Bassiouni telah menetapkan narkotika sebagai tindak pidana yang memenuhi unsur transnasional, sekalipun masyarakat internasional sudah mengakuinya sebagai <em>hostis humanis generis<a href="#_ftn23"><strong>[23]</strong></a></em></p>
<p>Dalam literatur kejahatan narkotika diartikan juga sebagai <em>drug offenses</em>, Penulis lain menyebutnya dengan <em>drug trafficking</em><a href="#_ftn24">[24]</a>, <em>Narcotic trafficking<a href="#_ftn25"><strong>[25]</strong></a>, illicit drug trafficking</em><a href="#_ftn26">[26]</a>. Para penulis mengacu pada konvensi yang sama.</p>
<p>Secara umum Pengertian <em>Drug trafficking </em>dapat ditemukan dalam Wikipedia<a href="#_ftn27">[27]</a> yang mengartikannya sebagai:</p>
<p><em>The illegal drug trade or drug trafficking is a global <a title="Underground economy" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Underground_economy">black market</a> consisting of the cultivation, manufacture, distribution and sale of <a title="Law" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Law">illegal</a> <a title="Drug prohibition law" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Drug_prohibition_law">controlled drugs</a>. Most jurisdictions <a title="Prohibitionism" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Prohibitionism">prohibit</a> trade, except under <a title="License" href="http://en.wikipedia.org/wiki/License">license</a>, of many types of <a title="Drug" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Drug">drugs</a> by <a title="Drug prohibition law" href="http://en.wikipedia.org/wiki/Drug_prohibition_law">drug control laws</a>.</em></p>
<p>Pengertian lainnya adalah : <em>Drug trafficking is the illegal production and distribution of controlled substances. It includes the money involved in the many phases of the illegal drug business, but it encompasses far more than that</em><a href="#_ftn28">[28]</a>.</p>
<p>Pengertian lain dikemukakan dalam <em>encyclopedia of Social Science</em>, yaitu:</p>
<p><em>Drug trafficking </em><em>(or distribution) refers to the production, selling, transportation, and illegal import of unlawful controlled substances such as marijuana, cocaine, heroin, methamphetamine, MDMA (ecstasy), LSD, and a variety of other “club drugs,” such as GHB and Rohypnol typically associated with the young adult “rave” dance-party scene.<a href="#_ftn29"><strong>[29]</strong></a></em></p>
<p>Secara umum dapat dikatakan bahwa <em>drug trafficking </em>atau <em>illegal drug trade </em>menggambarkan pasar gelap terkait dengan kultivasi, pengolahan, distribusi dan penjualan narkotik secara melawan hukum.<a href="#_ftn30">[30]</a> Dalam hal ini tidak semua orang yang membawa narkotik terus dikatakan sebagai <em>illicit drug trafficker</em>, akan tetapi harus disyaratkan bahwa <em>illicit drug trafficking </em>melibatkan drug dalam jumlah yang besar (large-scale quantities) yang menggambarkan bahwa kejahatan itu sebagai <em>the most serious drug case</em><a href="#_ftn31">[31]</a>.</p>
<p>Konvensi Wina 1988 menegaskan bahwa yang tergolong kepada kejahatan narkotik itu adalah :</p>
<p>i)        The production, manufacture, extraction; preparation, offering, offering for sale,distribution, sale, delivery on any terms whatsoever, brokerage, dispatch, dispatch in transit, transport, importation or exportation of any narcotic drug or any psychotropic substance contrary to the provisions of the 1961 Convention, the 1961 Convention as amended or the 1971 Convention;</p>
<p>ii)       The cultivation of opium poppy, coca bush or cannabis plant for the purpose of the production of narcotic drugs contrary to the provisions of the 1961 Convention and the 1961 Convention as amended;</p>
<p>iii)     The possession or purchase of any narcotic drug or psychotropic substance for the purpose of any of the activities enumerated in i) above;</p>
<p>iv)     The manufacture, transport or distribution of equipment, materials or of substances listed in Table I and Table II, knowing that they are to be used in or for the illicit cultivation, production or manufacture of narcotic drugs or psychotropic substances;</p>
<p>v)      The organization, management or financing of any of the offences enumerated in i), ii), iii) or iv) above;<a href="#_ftn32">[32]</a></p>
<p>Kejahatan tersebut dianggap sebagai kejahatan lapis pertama, karana pada ayat 2-nya dinyatakan terdapatnya kejahatan lapis kedua yaitu, <em>money laundering</em> dari hasil penjualan narkotika.</p>
<p>Disamping itu Pasal 25 <em>Draft Code Provisions on Illicit Drug-Trafficking</em><em>, </em>menegaskan</p>
<ol>
<li>An individual who commits or orders the commission of any of the following acts:</li>
</ol>
<p>Undertaking, organizing, facilitating, financing or encouraging illicit traffic in narcotic drugs on a large scale, whether within the confines of a State or in a transboundary context shall, on conviction thereof, be sentenced …..</p>
<ol>
<li>For the purpose of paragraph 1, facilitating or encouraging illicit traffic in narcoticdrugs includes the acquisition, holding conversion or traffic of property by an individual who knows that such property is derived from the crime described in this article in order to conceal or disguise the illicit origin of the property.</li>
<li>Illicit traffic in narcotic drugs means any production, manufacture, extraction, preparation, offering, offering for sale, distribution, sale, delivery on any terms whatsoever, brokerage, dispatch, dispatch in transit, transport, importation or exportation of any narcotic drug or any psychotropic substance contraty to internal or international law.</li>
</ol>
<p>Pasal 25 mempunyai pengertian yang luas tentang <em>illicit drug trafficking,</em> dia bisa digunakan pada traffic yang berada dalam batas wilayah negara dan transnasional, sedangkan ayat 2 nya memungkinkan mengadili pelaku untuk diadili di <em>international criminal court</em>, yaitu atas kejahatan pencucian uang (money laundering).<a href="#_ftn33">[33]</a></p>
<p>Masyarakat internasioal sudah melakukan beberapa upaya untuk mengkategorikan <em>drug trafficking </em>sebagai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal. Dalam <em>Princeton Principle on universal jurisdiction</em> yang tergolong kepada <em>serious crime</em> tersebut adalah <em>piracy, alavery, war crimes, crimes against peace, crimes against humanity, genocide, </em>dan<em> torture</em>. Sementara itu Randall menyatakan bahwa negara-negara setidaknya secara implisit mengakui bahwa yurisdiksi universal bisa meluas kepada <em>certain terrorist acts, hijacking and sabotage of aircraft, apartheid, tortured, and other inhuman rights violations</em>.<a href="#_ftn34">[34]</a> Sementara itu Geraghty menyatakan supaya masyarakat internasional juga harus menerapkan yurisdiksi universal terhadap <em>drug trafficking </em>karena<em> drug trafficking </em>dipandang sebagai<em> a problem of serious concern to all nations</em><a href="#_ftn35">[35]</a></p>
<p>Dalam suatu konferensi unifikasi hukum pidana di Warsawa di tegaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal di berlakukan juga terhadap kejahatan a) <em>piracy; b) counterfeiting coins, other public papers or banknotes; c) slave trafficking; d) trafficking in women and children; e) intentional use of any means capable of exposing others to a common danger; f) drugs trafficking; g) trafficking in obscene publications.</em><a href="#_ftn36">[36]</a></p>
<p>Kemudian dalam, the <em>Fourth Section of the International Congress of Comparative Law at The Hague</em>1932 direkomendasikan bahwa:</p>
<p>Any State is entitled to punish acts committed outside its territory by a foreign national, including any against a foreign national, when, under its criminal law, such acts constitute a punishable offence if the accused is present in its territory and cannot be extradited. The exercise of this right must be limited to the prosecution of serious offences against the general interests of humanity, which include:</p>
<p>A. Piracy.</p>
<p>B. Slave trafficking.</p>
<p>C. Trafficking in women and children.</p>
<p>D. Drugs trafficking.</p>
<p>E. Trafficking in obscene publications.</p>
<p>F. Counterfeiting coins and banknotes and other securities and credit instruments.</p>
<p>G. Propagation of contagious disease.</p>
<p>H. Attacks against communication media, undersea cables and channels.</p>
<p>I. Or other offences provided for by international conventions.</p>
<p>Dalam dua instrument tersebut ditegaskan bahwa <em>drug trafficking </em>termasuk dalam kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal Negara-negara.  Khusus untuk kejahatan narkotik sendiri masyarakat internasional sudah melakukan upaya pembentukan instrument hukum internasional semenjak tahun 1919. Secara kronologis dapat dijelaskan disini tentang upaya masyarakat internasional dalam menanggulangi kejahatan narkotik ini yang dimulai pada tahun 1909 diadakan <em>International Conference About Drugs, The Opium Commission</em>, di Shanghai yang dihadiri oleh 14 negara. Dengan sejumlah resolusi konferensi ini kemudian mempersiapkan Konvernsi Den Haag yang pertama tentang Pelaksanaan Pengawasan terhadap Opium, &#8211; <em>The first Hague Cpnvention on Exercizing Control over Opium -</em> atau yang lebih dikenal dengan <em>Hague Opium Convention</em>. Selanjutnya adalah <em>The Geneva International Opium Convention</em> pada tahun 1925, <em>the Geneva Convention for Limiting the Manufacture and Regulating the Distribution of Narcotics drugs</em> tahun 1931, the <em>Convention for Suppression of Illicit Traffic in Dangerous Drugs</em> tahun 1936, <em>Single Convention on Narcotic Drugs</em> tahun 1961 yang kemudian melalui suatu konferensi Internasional di Jenewa PBB melakukan amandemen terhadap <em>single convention</em> ini dengan protokol tahun 1972 yang menggarisbawahi aturan tentang pencegahan yang memadai dan pelayanan perawatan dan rehabilitasi. Konvensi berikutnya adalah <em>the Convention on Psychotropic Substances</em>, dan yang terakhir adalah pada tahun 1988 yaitu <em>The Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances</em><a href="#_ftn37">[37]</a>.</p>
<p>Perlu dicatat disini adalah konvensi tahun 1936, karena menetapkan beberapa hal berikut:</p>
<ol>
<li>For prosecution of crimes in drug traffic committed abroad,</li>
<li>For extradition of drug traffickers,</li>
<li>Prosecution for all forms of participation in the illicit traffic in drugs.</li>
<li>Severe punishment for traffickers by imprisonment.</li>
<li>A possibility of correspondence concerning drug traffic directly between courts and police of different nations rather than diplomatic channels.</li>
<li>Establishment of a central police office (which could be the same as the previously established special administration for narcotic drugs) in each nation.</li>
</ol>
<p>Konvensi ini memang tidak diterima secara meluas oleh bangsa-bangsa pada waktu itu.<a href="#_ftn38">[38]</a> Akan tetapi melalui konvensi ini terlihat adanya aturan yang memungkinkan negara untuk memperluas berlakunya yurisdiksi negara pada kejahatan IDT yang dilakukan di luar batas wilayah negaranya.</p>
<p>Konvensi terakhir merupakan upaya untuk melawan <em>illicit drug trafficking </em>dan yang membahayakan. Upaya demikian dilakukan dalam bentuk kerjasama dan melalui organisasi yang dibentuk oleh PBB. Organisasi internasional yang melakukan upaya perang terhadap peredaran narkotik yang ilegal diantaranya adalah <em>International Narcotic Control Board</em> (INCB), yaitu suatu badan monitoring quasi yudisial dalam memantau implementasi Konvensi Wina<a href="#_ftn39">[39]</a>.  <em>Uniterd Nations Office on Drugs and Crime</em> (UNODC), yaitu badan yang diberi mandat membantu negara anggota dalam melawan illicit drug, crime and terrorism.<a href="#_ftn40">[40]</a> Sedangkan yang menjadi pilarnya dalam bekerja adalah:</p>
<ul>
<li>Field-based technical cooperation projects to enhance the capacity of Member States to counteract illicit drugs, crime and terrorism</li>
<li>Research and analytical work to increase knowledge and understanding of drugs and crime issues and expand the evidence base for policy and operational decisions</li>
<li>Normative work to assist States in the ratification and implementation of the relevant international treaties, the development of domestic legislation on drugs, crime and terrorism, and the provision of secretariat and substantive services to the treaty-based and governing bodies</li>
</ul>
<p>Selain itu ada<em> </em><em>the World Customs Organization</em> (WCO). INTERPOL yang bertugas antara lain ikut menyelenggarakan kerjasama operasional untuk menanggulangi tindak pidana narkotika transnasional, disamping tindak pidana lainnya. Oragnisasi dengan tujuan yang sama juga terdapat dlam tingkat regional seperti EUROPOL yaitu suatu badan dari European Union yang terkait dengan upaya tersebut, kemudian ada <em>Inter-American Drug Abuse Control Commission</em> (CICAD) yang sekaligus memberikan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya pencucian uang money laudering), The Asean Senior Officials on Drugs (ASOD) dan suatu forum kepolisian antar negara ASEAN (ASEANAPOL) yang lingkup tugasnya antara lain menangani tindak pidana narkotika transnasional<a href="#_ftn41">[41]</a>. Selain dari itu terdapat upaya-upaya yang bersifat bilateral dalam penanggulangan peredaran narkotika ilegal ini.<a href="#_ftn42">[42]</a></p>
<p>Konvensi Wina memberi kemungkinan kepada Negara memperluas yurisdiksinya sampai melewati batas wilayah negaranya, di samping itu Negara dapat mengekstradisikan pelaku kejahatan tersebut seperti yang diatur dalam pasal 6. Ketentuan pasal 6 tersebut sejalan dengan prinsip <em>aut dedere aut judicare</em>.</p>
<p>Prinsip <em>aut dedere aut judicare </em>yang berarti adanya kewajiban Negara untuk mengekstradisikan pelaku atau mengadilinya, dengan demikian pelaku tidak mempunyai kesempatan untuk melepaskan diri dari tuntutan hukuman. Prinsip <em>aut dedere aut judicare </em>dalam <em>draft articles</em> yang dibuat oleh <em>International Law Commission</em> mencantumkan <em>legal obligation</em> bagi Negara dalam melaksanakan yurisdiksinya, meskipun hal ini masih <em>debatable</em> dalam ILC sendiri.<a href="#_ftn43">[43]</a> Prinsip ini terdapat dalam beberapa konvensi internasional, seperti dalam <em>the Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft,</em> 1970, pasal 7 yang menyatakan:</p>
<p>“The Contracting  State in the territory of which the alleged offender is found, shall, <em>if it does not extradite him</em>, be obliged, without exception whatsoever and whether or not the offence was committed in its territory, <em>to submit</em> the case to its competent authorities for the purpose of prosecution.” (tulisan miring oleh penulis).</p>
<p>Kemudian eksistensi <em>aut dedere aut judicare </em>bahkan dalam suatu <em>dissenting opinion</em> seorang hakim dalam Lockerbie case menyatakan bahwa “<em>the principle of customary international law aut dedere aut judicare”<strong> </strong>and of “a right recognized in international law and even considered by some jurists as jus cogens</em>”<a href="#_ftn44">[44]</a>. Pernyataan ini mengakui prinsip <em>aut dedere aut judicare </em>sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.</p>
<p>Selain itu penerapan prinsip <em>aut dedere aut judicare </em>juga dipakai dalam <em>the Draft Code of Crimes against the Peace and Security of Mankind</em> 1996  yang menyatakan :</p>
<p><em>Without prejudice to the jurisdiction of an international criminal court, the State Party in the territory of which an individual alleged to have committed a crime set out in articles 17, 18, 19 or 20<strong> </strong>is found shall extradite or prosecute that individual.</em></p>
<p>Ekspresi <em>aut dedere aut judicare </em>adalah adaptasi modern dari frasa yang dikemukakan Grotious aut dedere aut puniere. Menurut Grotius negara lokus delikti mempunyai hak alami untuk mengadili pelaku.  Atau kalau dia melarikan diri kenegara lain maka negara itu bisa mengekstradisi atau menghukumnya. Berbeda dengan <em>aut dedere aut judicare</em>, biasanya menunjuk kepada suatu prinsip yang diadopsi dalam suatu perjanjian tertentu dan terkait dengan suatu kejahatan tertentu. Tapi tidak berarti sekaligus bahwa <em>aut dedere aut judicare </em>merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional. Akan tetapi dengan berkembangnya penerapan prisip ini pada beberapa perjanjian internasional tidak menutup kemungkinan menjadi aturan hukum kebiasaan internasional, paling tidak terhadap kejahatan internasional yang terdapat dalam perjanjian internasional dimana prinsip ini dipakai. <a href="#_ftn45">[45]</a></p>
<p>Untuk menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional sejauh ini menjadi kewajiban berdasarkan kebiasaan (customary obligation) terkait dengan kejahatan yang digariskan dalam perjajian internasional<a href="#_ftn46">[46]</a> apabila dikatakan sebagai customary obligation maka dengan sendirinya kewajiban yang terdapat dalam perjanjian tersebut mengikat kepada negara yang tidak meratifikasi perjanjian tersebut. Meskipun dalam kenyataannya nanti negara tersebut akan menyatakan bahwa kewajiban tersebut adalah bukan kewajiban kontraktual tapi kewajiban menurut hukum internasional.<a href="#_ftn47">[47]</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem HPI, Citra Aditya Bakti, bandung, 1997, hlm.1</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> ibid</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> UNODC , World Drug Report 2007, The United Nations Office on Drugs and Crime, 2007 .Hlm.7</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Ibid, hlm 8-9.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> BNN, Akibat Penyalahgunaan Narkoba, <a href="http://www.bnn.go.id/konten.php?nama=%20ArtikelCegah&amp;op%20=detail_artikel_cegah%20&amp;id=55&amp;%20mn%20=2&amp;smn=e">http://www.bnn.go.id/konten.php?nama= ArtikelCegah&amp;op =detail_artikel_cegah &amp;id=55&amp; mn =2&amp;smn=e</a>, (22 Januari 2008)</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Lihat Nani Supriyatni, <em>Tata Cara Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba</em>, Makalah semiloka tentang Peranan Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan Narkoba, Bandung 1999, hlm. 6-8.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Jordan J. Paust dkk, <em>International Criminal Law Cases and Materials</em>, Carolina Academic Press, Durham 1996, hlm. 1245.</p>
<h3><a href="#_ftnref8">[8]</a>International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking,  <a href="http://www.unodc..org/unodc/en/%20about-unodc/26-june/html">www.unodc..org/unodc/en/ about-unodc/26-june/html</a>, 26 June 2008</h3>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Kal Raustiala, Law, Liberalization &amp; International Narcotics Trafficking, dalam <em>New York University Journal of International Law and Politics</em>, Fall, 1999 – 32, hlm.91.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Anne H. Geraghty, Universal Jurisdiction And Drug Trafficking: A Tool For Fighting One Of The World&#8217;s Most Pervasive Problems, dalam <em>Florida Journal of International Law</em>, June, 2004, hlm.375.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Richard Hunter, <em>World Without Secrets</em>, John Wiley &amp; Sons, Inc., New York.2002, hlm. 76</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> BNN, <strong>Pecandu Narkoba 3,2 Juta Orang, Indo Pos</strong> [20 Juni 2008] <a href="http://www.bnn.go.id/%20konten.php?nama=Berita&amp;op=detailberita&amp;id=1244&amp;mn=6&amp;smn=a">http://www.bnn.go.id/ konten.php?nama=Berita&amp;op=detailberita&amp;id=1244&amp;mn=6&amp;smn=a</a></p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia sesungguhnya mereka yang memakai digolongkan juga kepada pelaku kejahatan narkotika seperti yang ditetapkan dalam pasal 85 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Lihat Anne H. Geraghty, Op.Cit., hlm. 375-378</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Grant v. McClanahan, <em>Diplomatic Immunity</em>,St. Martin’s Press, New York, 1989, hlm. 156-157.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Edmund Jan Osmanczyk, <em>TheEncyclopedia of The United Nations and International Relations</em>, Taylor and Francis, New York, 1990, hlm. 596.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Cindy Fazey, International Policy on Illicit Drug Trafficking: The Formal and Informal Mechanism, dalam<em> Journal of Drug Issues</em>, Fall 2007, Tallahase, 2007, hlm 756. lihat juga Romli atmasasmita, Op.Cit., hlm. 765</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Selanjutnya lihat Joseph P. Shereda, The Internationalization of the War on Drugs and its Potential for Successfully Adressing Drug Trafficking and Related Crimes in South Africa, dalam <em>George Washington Journal of International Law and Economics</em>, 31, 1997, George Washington University, 1997, hlm 310-312.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Jordan J. Paust, Op.Cit, hlm.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Kriangsak Kittichaisaree, <em>International Criminal Law</em>, Oxford University Press, New York, 2002. hlm 3</p>
<p>[20] William Darity (ed)<em> International Encyclopedia of the Social Sciences, </em>Vol.2.2<sup>nd</sup> ed. Detroid: Macmillan Reference USA, 2008. Hlm 450.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> M.C. Bassiouni, Op.Cit, hlm. 2-3</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Ibid, hlm. 107.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung 2003, hlm. 48. Untuk ini Bassiouni menyebutkan</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Geraghty, Op.cit, hlm.370.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Kal raustiala,Op.Cit, hlm.89.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Cindy Fazey, Op.Cit, hlm.755.</p>
<h1><a href="#_ftnref27"><strong>[27]</strong></a> Wikipwdia, Illegal Drug Trade, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Illegal_drug_trade">http://en.wikipedia.org/wiki/Illegal_drug_trade</a>. akses 24 April 2009</h1>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Drug Trafficking, http://socialissues.wiseto.com/Topics/DrugTrafficking/</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> William Darity, Ed. Drug Traffic, dalam <em>International Encyclopedia of the Social Sciences</em>. Vol. 2. 2<sup>nd</sup> ed. Detroit: Macmillan Reference USA, 2008. Hlm. 450.</p>
<h1><a href="#_ftnref30">[30]</a> Illegal Drug Trade, http://en.wikipedia.org/wiki/Illegal_drug_trade</h1>
<p><a href="#_ftnref31">[31]</a> Ibid, hlm. 273.</p>
<p><a href="#_ftnref32">[32]</a> Lihat Pasal 3 Konvensi Wina 1988. Tabel I dan Tabel II yang dimaksud dalam butir (iv) adalah nama-nama obat terlarang.</p>
<p><a href="#_ftnref33">[33]</a> Lyal S. Sunga, <em>The Emerging System of International Criminal Law</em>, Kluwer law International, the Hague, 1997, hlm. 217.</p>
<p><a href="#_ftnref34">[34]</a> Kenneth C. Randall, Op.Cit., hlm 789</p>
<p><a href="#_ftnref35">[35]</a> Anne H. Geraghty, Op.Cit, hlm. 371.</p>
<p><a href="#_ftnref36">[36]</a> Amnesty International, The 1927 Conference for the Unification of Penal Law in Warsaw, dalam <em>The Evolution Of The Practice Of Universal Jurisdiction</em> <a href="http://www.web.amnesty.org/%20ai.nsf/recent/ior530042001?OpenDocument">http://www.web.amnesty.org/ ai.nsf/recent/ior530042001?OpenDocument</a></p>
<p><a href="#_ftnref37">[37]</a> Edmund Jan Osmanczyk, <em>Op.Cit.,</em> hlm. 596.</p>
<p><a href="#_ftnref38">[38]</a> Jordan J. Paust dkk. Op.cit.,hlm. 1247.</p>
<h1><a href="#_ftnref39">[39]</a> Mandate and Functions INCB, <a href="http://www.incb.org/incb/en/mandate.html">http://www.incb.org/incb/en/mandate.html</a>, diakses 25 Januari 2009</h1>
<p>Tugas INCB sendiri adalah: 1. As regards the licit manufacture of, trade in and use of drugs, INCB endeavours, in cooperation with Governments, to ensure that adequate supplies of drugs are available for medical and scientific uses and that the diversion of drugs from licit sources to illicit channels does not occur. INCB also monitors Governments&#8217; control over chemicals used in the illicit manufacture of drugs and assists them in preventing the diversion of those chemicals into the illicit traffic; 2. As regards the illicit manufacture of, trafficking in and use of drugs, INCB identifies weaknesses in national and international control systems and contributes to correcting such situations. INCB is also responsible for assessing chemicals used in the illicit manufacture of drugs, in order to determine whether they should be placed under international control.</p>
<p><a href="#_ftnref40">[40]</a> UNOD, About UNOD, <a href="http://www.unodc.org/unodc/en/about-unodc/index.html">http://www.unodc.org/unodc/en/about-unodc/index.html</a>. akses 25 Februasi 2009</p>
<p><a href="#_ftnref41">[41]</a> Cindy Fazey, Op.Cit.,, hlm 756. lihat juga Romli atmasasmita, Op.Cit., hlm. 765</p>
<p><a href="#_ftnref42">[42]</a> Selanjutnya lihat Joseph P. Shereda, The Internationalization of the War on Drugs and its Potential for Successfully Adressing Drug Trafficking and Related Crimes in South Africa, dalam <em>George Washington Journal of International Law and Economics</em>, 31, 1997, George Washington University, 1997, hlm 310-312.</p>
<p><a href="#_ftnref43">[43]</a>Lihat Report of the International Law Commission, Sixtieth session 2008, UN new York 2008, hlm.345-347</p>
<p><a href="#_ftnref44">[44]</a> Report of the International Law Commission, Sixtieth session 2004, UN new   York 2008, hlm. 217</p>
<p><a href="#_ftnref45">[45]</a>M. Cherif Bassiouni, Edward M. Wise, Aut dedere aut judicare: the duty to extradite or prosecute in international law, , Martinus Nijhoff Publishers, 1995, Dordrecht, hlm. 5</p>
<p><a href="#_ftnref46">[46]</a> Ibid, hlm. 21</p>
<p><a href="#_ftnref47">[47]</a> Ibid, hlm. 20</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=136&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2010/02/10/illicit-drug-trafficking/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CITA HUKUM PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/23/131/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/23/131/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 02:17:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/23/131/</guid>
		<description><![CDATA[CITA HUKUM PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL M. Husni Syam A. Latar Belakang Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan, Bung Karno telah memikirkan bentuk dasar negara yang cocok untuk Indonesia merdeka nantinya. Melalui buku-buku yang dibacanya dan melalui perenungan yang dalam, yang dipadu dengan pahit getirnya perjuangan politik yang dialami sejak menjadi pelajar sekolah menengah di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=131&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>CITA HUKUM PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL</strong></p>
<p style="text-align:center;">M. Husni Syam</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>A. </strong><strong>Latar Belakang</strong></li>
</ol>
<p>Jauh sebelum Indonesia mencapai kemerdekaan, Bung Karno telah memikirkan bentuk dasar negara yang cocok untuk Indonesia merdeka nantinya. Melalui buku-buku yang dibacanya dan melalui perenungan yang dalam, yang dipadu dengan pahit getirnya perjuangan politik yang dialami sejak menjadi pelajar sekolah menengah di Surabaya yang diteruskan sewaktu menjadi mahasiswa di Institut Teknologi Bandung, serta seluruh sepak terjang perjuangan<span id="more-131"></span><!--more--> politiknya setelah itu, maka Bung Karno sampai pada kesimpulan bahwa dasar negara yang cocok untuk Indonesia merdeka adalah Pancasila. Rumusan dasar negara tersebut pertama kali disampaikannya secara resmi di hadapan rapat pleno BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan In­donesia, pada tanggal 1 Juni 1945. Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Bung Karno adalah Kebangsaan, Kemanusiaan, Internasionalisme atau Prikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Kemudian Bung Karno menyebutkan bahwa kelima rumusan itu masih bisa diperas lagi menjadi 3 sila yang disebutnya sebagai trisila yang terdiri dari Sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan Ketuhanan, trisila itu juga kemudian masih diberikan kemungkinan untuk diperas lagi menjadi ekasila yaitu gotongroyong. Kemudian Setelah melalui proses yang panjang, rumusan Pancasila tersebut berubah secara redaksional seperti yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang kita kenal sekarang<a href="#_ftn1">[1]</a>.</p>
<p>Pancasila kemudian dalam perkembangannya menjadi dasar Negara seperti yang ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, dan dengan dimuatnya Pancasila dalam Pembukaan maka telah terjadi  <em>konstituering </em>atau <em>penuangan konstitusional </em>dari Panca­sila. Dengan terjadinya proses ini maka Pancasila juga menjadi sumber hukum negara Republik Indonesia. Akan tetapi nama Pan­casila tidak secara eksplisit disebutkan di dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasannya. Secara ideologis (sebagai suatu <em>belief-system) </em>ada ter­dapat suatu <em>communis opinio </em>bahwa dasar negara yang lima itu ada­lah Pancasila, dan bahwa Pancasila itu adalah ideologi nasional<a href="#_ftn2">[2]</a>. Ideologi disebut juga dengan cita hukum<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Dalam dinamika proses-proses kemasyarakatan, Pancasila diwujudkan dalam berbagai bidang kehidupan, juga pada bidang kehidupan hukum. Penerapan atau realisasi Pancasila pada bidang kehidupan hukum itu menumbuhkan ketentuan-ketentuan hukum yang dijiwai atau diwarnai oleh Pancasila. Keseluruhan Tata Hukum sebagai suatu sistem aturan hukum positif yang merupakan penjabaran atau penerapan Pancasila pada bidang hukum, dapat disebut Hukum Pancasila.<a href="#_ftn4">[4]</a> Sebagai sebuah Negara hukum, Indonesia harus selalu mendasarkan segala tindakan Negara dalam kerangka hukum yang bersumber dari cita hukum Pancasila ini. Dalam kondisi sekarang kita lihat bahwa penyusunan suatu undang-undang di Indonesia, tidak sepenuhnya lagi dibuat konsepnya oleh orang Indonesia asli, akan tetapi dibuat oleh konsultan asing yang jelas tidak memahami nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pengaruh paham asing adakalanya dipaksakan kepada pemerintah dalam membuat peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan perundang-undangan itu sendiri kemudian bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, bahkan secara jelas bertentangan dengan UUD 1945 itu sendiri. Satu contoh dari itu adalah Undang-undang tentang pemanfaatan sumber daya air, yaitu UU No. 7 tahun 2004. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (pasal 9 ayat 1). Ketentuan ini tidak sejalan dengan pasal 33 UUD 1945.</p>
<p>Tulisan ini akan menguraikan tentang cita hukum Pancasila dalam pembentukan hukum nasional. Cita Hukum Pancasila adalah sangat berbeda dengan liberalisme dan kolektivisme yang dikenal di Barat, cita Hukum Pancasila memang merupakan suatu yang khas dalam kehidupan bangsa Indonesia.</p>
<ol>
<li><strong>B. </strong><strong>Cita Hukum Pancasila</strong></li>
</ol>
<p>Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, berarti segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Hukum di Indonesia harus menjamin dan menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan Pancasila dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945 serta penjelasannya<a href="#_ftn5">[5]</a>. Dengan demikian ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari UUD 1945.</p>
<p>Pembukaan UUD 1945 adalah <em>staatsfundamentalnorm</em> yang menurut Darji Darmodiharjo adalah filsafat hukum Indonesia, dan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, karena dalam batang tubuhnya ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan latar belakang pikiran dan suasana batin yang muncul pada saat UUD 1945 itu dibentuk<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Sementara itu Mahfud menyebut Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan keduanya sebagai sumber politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan. Pertama, Pembuka­an dan Pasal-pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia. Kedua, Pembukaan dan Pasal-pasal UUD mengandung nilai-nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu<a href="#_ftn7">[7]</a>. Dalam pandangan di atas terlihat adanya kesamaan dalam melihat embukaan UUD sebagai nilai-nilai yang sudah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan harus menjadi landasan dalam menetukan arah kebijakan dan aturan dalam menjalankan pemerintahan. Penentuan arah dan kebijakan tersebut harus dikawal oleh produk hukum yang berlandaskan kepada Pancasila. Pembentukan produk hukum merupakan konsekwensi logis dari prinsip negara hukum yang disandang Indonesia.</p>
<p>Apabila penjelasan UUD 1945 menggariskan, bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan mewujudkan cita hukum (<em>Rechtsidee</em>), dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial atau disingkat persatuan, keadilan bagi seluruh rakyat, kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, maka pokok-pokok pikiran itu tidak lain melainkan Pancasila. Dengan demikian maka pokok-pokok pikiran yang mewujudkan Cita Hukum itu ialah Pancasila<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Dalam dinamika kehidupan kemasyarakatan, menurut Rudolf Stammler, Cita Hukum <em>(rechtsidee)</em> itu berfungsi sebagai penentu arah bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Walaupun disadari benar bahwa titik akhir dari cita-cita masyarakat itu tidak mungkin dicapai sepenuhnya, namun Cita Hukum memberi faedah positif karena ia mengandung dua sisi, dengan Cita Hukum<em> </em>dapat diuji hukum positif yang berlaku dan kepada Cita Hukum dapat diarahkan hukum positif sebagai usaha mengatur tata kehidupan masyarakat dan bangsa. Lebih lanjut menurutnya, keadilan yang dituju sebagai Cita Hukum itu menjadi pula usaha dan tindakan mengarahkan hukum positif kepada Cita Hukum. Dengan demikian, hukum yang adil adalah hukum yang diarahkan oleh Cita Hukum untuk mencapai tujuan-tujuan masyarakat.<a href="#_ftn9">[9]</a> Selanjutnya Gustav Radbruch menegaskan pula bahwa Cita Hukum <em>(rechtsidee)</em> tidak hanya berfungsi sebagai tolak ukur yang bersifat regulatif, yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak, melainkan juga sekaligus berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif, yaitu yang menentukan bahwa tanpa Cita Hukum, hukum akan kehilangan maknanya sebagai hukum.<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Dari uraian mengenai fungsi Cita Hukum tersebut, dengan istilah lain (namun sewarna), B. Arief Sidharta menggabungkan fungsi Cita Hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Rudolf Stammler dan Gustav Radbruch tersebut. Menurutnya, Cita Hukum itu berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani <em>(guiding principle), </em>norma kritik<em> </em>(kaidah evaluasi) dan faktor yang memotivasi<em> </em>dalam penyelenggaraan hukum (pembentukan, penerapan, penegakan dan penemuan) dan perilaku hukum.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Hukum dalam hubungannya dengan Cita Hukum <em>(rechtsidee)</em> mengandung pula suatu pedoman dan suatu ukuran umum tentang apa yang harus dilihat sebagai hukum di dalam budaya yang bersangkutan. Cita Hukum dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang di dalamnya mengandung unsur-unsur yang emosional &#8211; ideal, yang batasan rasionalnya tidak pasti. Pengertian dari konsepsi hukum yang berusaha mewujudkan Cita Hukum harus memenuhi tuntutan bahwa hal tersebut dapat dikerjakan. Untuk itu diperlukan unsur-unsur dari konsepsi hukum yang dapat dinilai dan merupakan sesuatu yang rasional.</p>
<p>Unsur-unsur yang rasionil dari Cita Hukum tersebut, mengendap menjadi suatu konsepsi hukum, yang memungkinkan disusun suatu pengertian hukum umum <em>(allgemein Rechtsbegriff)</em> menurut apa yang dikandung dan dimaksud oleh Cita Hukum yang bersangkutan. Unsur-unsur konsepsi hukum ini, adalah merupakan unsur-unsur yang di dalam mengandung bahan-bahan dasar idiil tentang aturan-aturan hukum selanjutnya yang diperlukan. Bahan-bahan idiil yang tersimpan di dalam unsur-unsur konsepsi hukum tersebut merupakan apa yang disebut dengan asas-asas hukum, yaitu pikiran dasar atau yang fundamentil dari hukum yang bersangkutan.</p>
<p>Dengan dan dari asas-asas hukum ini selanjutnya disusun segala aturan-aturan hukum yang diperlukan secara tertib dan tetap dalam hubungan persenyawaan dengan Cita Hukum<em>.</em> Kemudian dalam menyusun aturan selanjutnya dari dan di atas asas-asas tersebut, masih harus melalui suatu ide yang merupakan kerangka dari aturan-aturan yang akan disusun selanjutnya. Ide tersebut adalah ide yang dapat terbentuk sebagai endapan dari asas-asas hukum yang bersangkutan. Ide yang mendasari tersebut  dapat dibedakan dalam dua ide. Yang pertama ialah ide sosial dan yang kedua ialah ide negara <em>(Staatsidee)</em>.</p>
<p>Salah satu dari <em>staatsidee</em> ini adalah yang perlu disebutkan yaitu adanya ide negara hukum <em>rechtstaat</em>, seperti yang dimiliki Indonesia melalui UUD 1945. Artinya semua badan-badan Negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan harus dibentuk berdasarkan hukum yang berlaku dan dalam menjalankan kekuasaannya pun semua badan-badan tersebut harus berpedoman kepada aturan hukum. Dalam Negara hukum Indonesia maka semua aturan yang dibuat itu harus bersumber dari dan  menggambarkan cita hukum Pancasila tadi. Dengan begitu segala perangkat aturan yang dikeluarkan negara hukum berarti harus berada dalam persenyawaan dengan isi Cita Hukum <em>Pancasila </em>yang membentuknya itu. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Arief Sidharta yaitu bahwa dalam membentuk hukum di Indonesia maka setiap hukum itu harus dijiwai oleh Pancasila<a href="#_ftn12">[12]</a>, atau dengan kata lain dia menyebutnya dengan cita hukum <em>(the idea of law, rechtsidee) </em>dalam alam pikiran berdasarkan Pancasila<a href="#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p>Susilo Bambang Yudowono menegaskan Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Dasar Negara Republik Indonesia. Falsafah bangsa: <em>Weltanschaung</em>. Pandangan hidup bangsa (way of life). Jati diri bangsa. Perekat dan pemersatu bangsa.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Menurut Arief bahwa dalam membentuk hukum di Indonesia maka setiap hukum itu harus dijiwai oleh Pancasila<a href="#_ftn15">[15]</a>, dan yang dikehendaki hukum adalah ketertiban dan keteraturan yang bersuasanakan ketenteraman batin, kesenangan bergaul di antara sesamanya, keramahan dan kesejahteraan yang memungkinkan terselenggaranya interaksi antar-manusia yang sejati. Karena itu, hukum yang dijiwai oleh Pancasila adalah hukum yang berasaskan <em>semangat kerukunan</em>. Terpaut pada asas kerukunan adalah <em>asas kepatutan</em>. Asas ini juga adalah asas tentang cara menyelenggarakan hubungan antar-warga masyarakat yang di dalamnya para warga masyarakat diharapkan untuk berperilaku dalam kepantasan yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan sosial. Sifat lain yang memberikan ciri pada Hukum Pancasila adalah <em>asas keselarasan</em><strong>. </strong>Asas ini menghendaki terselenggaranya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian Asas kerukunan, asas kepatutan dan asas keselarasan sebagai ciri-ciri khas dari Hukum Pancasila dapat dicakup dengan satu istilah, yakni sifat kekeluargaan. Karena itu, dapat dikatakan bahwa Hukum Pancasila adalah hukum bersemangat kekeluargaan. Semangat kekeluargaan menunjuk pada sikap yang berdasarkannya kepribadian setiap warga masyarakat diakui dan dilindungi oleh masyarakat<a href="#_ftn16">[16]</a>.</p>
<p>Cita hukum Pancasila secara gamblang dapat dilihat dalam pasal 33 UUD yang berbunyi:</p>
<p>(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.</p>
<p>(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.</p>
<p>(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.</p>
<p>(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.</p>
<p>Kemudian dalam Pasal 34 UUD 1945 yang telah diamandemen masih lebih diperjelas lagi sebagai berikut :</p>
<p>(1)   Fakir miskin dan anakanak terlantar dipelihara oleh negara.</p>
<p>(2)   Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.</p>
<p>(3)   Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.</p>
<p>Ketentuan-ketentuan dalam pasal 33 dan 34 UUD tersebut kiranya berkaitan erat dengan pasal 27 ayat 1 dan 2 serta pasal 28 a yang menggariskan :</p>
<p>(1)     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</p>
<p>(2)     Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.</p>
<p>Hal ini masih dipertegas lagi oleh pasal 28a bahwa : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya</p>
<p>Dalam ketentuan tersebut terlihat adanya pengakuan terhadap hak setiap warganegara atau individu, dan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak individu tersebut.  Dalam cita hukum pancasila terlihat bahwa untuk pembangunan hukum tersebut berbeda dengan paham liberalism (menekankan kebebasan individu) ataupun kollektivisme (yang menekankan kepentingan bersama) yang berkembang di Negara-negara barat. Cita hukum Pancasila tidak hanya memementingkan kemakmuran perseorangan tapi juga mementingkan kemakmuran banyak orang.</p>
<ol>
<li><strong>C. </strong><strong>Pembangunan Hukum Indonesia</strong></li>
</ol>
<p>Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) bukan Negara kekuasaan (machtstaat), oleh karena hukum segala tindakan pemerintah harus dilakuka berdasarkan hukum. In berarti hukum merupakan sarana utama untuk mengatur kehidupannya.<a href="#_ftn17">[17]</a> Hukum dalam hal ini harus diartikan dalam pengertian yang luas, bukan hulum dalam pengertian undang-undang seperti yang dimaksudkan oleh Hans Kelsen yaitu : <em>law is a coercive order of humn behavior…, it is the primary norm which stipulates the sanction</em>.  Atau yang dikemukakan oleh John Austin, maupun RW Dworkin<a href="#_ftn18">[18]</a>.  Pandangan-pandangan tentang hukum yang diberikan oleh mereka mencerminkan ciri positivisme yang kuat. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum, maka itu tidak berarti hanya dengan membuat undang-undang. Suatu pendekatan yang normative semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila kita melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh. Dalam konteks Indonesia sebagai Negara hukum, hukum harus dijadikan sebagai saringan yang harus dilalui oleh konsep apapun yang akan diterapkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi diakui bahwa tidak semua hal dapat dicapai melalui saluran hukum formal, sekalipun hukum formal adalah yang idealnya. Dalam hal ini terjadi proses interaksi saling tarik menarik dan pengaruh mempengaruhi yang intensif antara hukum dan berbagai proses yang berlangsung dalam masyarakat<a href="#_ftn19">[19]</a>.</p>
<p>Dalam Tap MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN ditegaskan bahwa sasaran pembangunan hukum adalah terbentuk dan berfungsinya system hukum nasional yang mantap bersumberkan Pancasila dan UUD 1945, dengan memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku, yang mampu menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran serta mampu mengamankan dan mendukung pembangunan nasional, yang didukung oleh aparat hukum, sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang sadar dan taat hukum.<a href="#_ftn20">[20]</a> Dengan demikian terlihat bahwa pembangunan hukum mrupakan bagian integral dari pembangunan nasional secara keseluruhan.</p>
<p>Bagi Indonesia dalam melakukan pembangunan diperlukan suatu perencanaan pembangunan, dan prencanaan pembangunan itu perlu memanfaatkan hukum karena :</p>
<ol>
<li>Hukum merupakan hasil penjelajahan ide dan pengalaman manusia dalam mengatur hidupnya.</li>
<li>Hakekat pengadaan dan keberadaan hukum hukum dalam masyarakat;</li>
<li>Fungsi mengatur yang telah didukung oleh potensi dasar yang terkandung dalam hukum yang melampaui fungsi mengatur, yaitu sebagai pembri kepastian, pengaman, pelindung, dan penyeimbang yang sifatnya dapat tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif;</li>
<li>Dalam isu pembangunan global itu hukum telah dipercaya unuk mengemban misinya yang paling baru yaitu sebagai sarana perubahan social atau sarana pembangunan.<a href="#_ftn21">[21]</a></li>
</ol>
<p>Sementara itu menurut Mochtar, tujuan hukum itu sendiri adalah ketertiban, untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diusahakan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Urgensinya disini adalah bukan saja bagi kehidupan masyarakat yang teratur, tetapi merupakan syarat mutlak bagi suatu organisasi hidup yang melampaui batas-batas saat sekarang ini. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang dijelmakan olehnya manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal di dalam masyarakat dimana dia hidup.<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>Dalam pembangunan hukum Indonesia dalam konteks pembangunan hukum yang berdasarkan cita hukum Pancasila, maka hukum sebagai sarana pembanguan tersebut telah dikembangkan oleh Muchtar Kusumaatmaja dengan menamainya sebagai teori Hukum pembangunan. Menurut Muchtar, hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, juga mencakup lembaga-lembaga (institutions), dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan<a href="#_ftn23">[23]</a>.</p>
<p>Pengertian tersebut menunjukkan kepekatan Mochtar terhadap arti kepekaan hukum terhadap kondisi dan gejala-gejala kemasyarakatan, dan pandangan Mochtar tentang fungsi hukum sebagai sarana pembangunan merupakan sumbangan penting dari Eugen Ehrlich dan Roscue Pound yang berasal dari aliran hukum pragmatis.<a href="#_ftn24">[24]</a></p>
<p>Ehrlich dalam pandangannya tidak melihat hukum dalam wujud sebagai kaidah, melainkan melihat hukum dalam wujud sebagai masyarakat sendiri. Oleh karena itu Ehrlich kemudian melahirkan konsep tentang <em>living law</em> untuk membedakannya dengan <em>positive law</em>. Sementara itu Rescue Pound memandang hukum sebagai rtealitas social yang mengatur masyarakatnya.. Menurut dia Negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum merupakan sarana utama (law as a tool of social engineering) untuk merealisasikan tujuan itu. Bagi Pound, suatu masyarakat yang baik ialah mesyarakat yang memperhatikan kepentingan umum.<a href="#_ftn25">[25]</a></p>
<p>Teori hukum pembangunan Mochtar yang dipengaruhi oleh kedua pakar tersebut terlihat kemudian lebih merupakan transformasi dari teori hukumnya sendiri ditambah dengan transformasi teori hukum, terutama, Pound, akan tetapi Mochtar dengan tegad menolak konsepsi mekanis dari konsepsi law as a tool of social engineering  dan karenanya menggantikan istilah alat (tool) itu dengan sarana.<a href="#_ftn26">[26]</a></p>
<p>Pengembangan konsepsional dari hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat di Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya dari pada <em>law as a tool of social engineering</em>, karena di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan <em>the Supreme Court) </em>pada tempat lebih penting; Karena konsep hukum sebagai <em>“alat” </em>akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan <em>“legisme” </em>sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda, dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu; dank arena apabila <em>“hukum” </em>di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan. Lebih lanjut juga dikemukakan bahwa hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun, karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun, yang berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam artistatis, dan menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.<a href="#_ftn27">[27]</a></p>
<p>Dengan demikian terlihat bahwa Teori hukum pembangunan Muchtar tersebut sudah mencakup dimensi yang meliputi <em>structure </em>(struktur), <em>culture </em>(kultur) dan <em>substance </em>(substansi) sebagaimana dikatakan oleh <strong>Lawrence W. Friedman</strong>. Namun Menurut Romli perlu juga dilengkapi dengan pemberdayaan birokrasi (<em>beureucratic engineering</em>) yang mengedepankan konsep panutan atau kepemimpinan, sehingga fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan dapat menciptakan harmonisasi antara elemen birokrasi.<a href="#_ftn28">[28]</a> Konsep panutan dan kepemimpinan tidak terlepas dari suatu pengakuan atas suatu realitas budaya paternalistic yang dianut di Indonesia, artinya sebuah contoh yang baik yang diberikan oleh orang yang dianggap sebagai panutan akan bisa menciptakan suatu perubahan yang lebih baik. Tentu saja sosok yang dianggap sebagai panutan adalah orang yang amanah dan bisa mengemban cita-cita perjuangan proklamasi. Konsep panutan demikian akan mempunyai peran yang penting dalam pembentukan budaya hukum masyarakat atau pembangunan kesadaran hukum secara prsuasif, namun demikian sebagai suatu hukum yang menjaga kepentingan masyarakat pada umumnya, tetap dubutuhkan adanya daya paksa dan struktur yang mengawal berlaknya hukum.</p>
<p>Sunaryati menambahkan factor tersebut dengan faktor tingkat kecerdasan dan kejujuran (integrasi) para pelaku/pejabat lembaga-lembaga hukum hukum itu, tingkat kinerja<strong>, </strong>Koordinasi dan sinkronisasi antara lembaga-lembaga hukum (baik dari lembaga legislative, eksekutif, yudikatif, dan pengawasan), tingkat teknologi yang digunakan oleh lembaga-lembaga dan profesi hukum, standar operation procedures, gaya manajemen (kuno atau moderen) yang digunakan oleh pelaku-pelaku hukum dan pemberi pelayanan hukum, tolak ukur (norma-norma) untuk mengukuir kinerja dan profesi pejabat dan profesi hukum (yaitu yg dikenal dengan asas-asas pemerintahan yang baik – good governance) dan last but not least besar kecilnya angaran pembangaunan belanja Negara yang disediakan/ disisihkan untuk pembangtunan dan reformasi hukum itu.<a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<p>Dalam suatu masyarakat yang sedang mengalami perubahan, dinamika masyarakat akan membawa pengaruh terhadap perubahan nilai di dalamnya, perubahan nilai akan mengubah cara pandang masyarakat yang pada gilirannya pada perubahan pola hidup, tingkah laku atau karakter masyarakat, yang apabila tidak di lakukan pengaturan, maka sangat mungkin terjadinya benturan-benturan kepentingan di antara mereka. Kondisi demikian merupakan suatu fenomena yang harus dipahami dan dijadikan landasan dalam menentukan arah pembangunan hukum itu sendiri. Dalam masyarakat yang berubah diperlukan adanya suatu penelitian yang dan kajian terhadap fenomena perubahan itu sendiri, yang kemudian dijadikan landasan pembangunan hukum. Pembangunan hukum dalam onteks pembuatan peraturan perundang-undangan, maka idealnya adalah bahwa aturan yang dibuat tersebut akan lebih mudah mengimplementasikannya terhadap suatu kelompok masyarakat yang menjadi akar terbentuknya peratuan itu, dengan kata lain aturan hukum tersebut haruslah berakar dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut. Dalam hubungan ini cita hukum Pancasila tidak bisa dilepaskan sama sekali dalam proses dalam pembangunan hukum itu.</p>
<p>Teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar masih relevan unuk dijadikan ladasan pembangunan hukum Indonesia dengan modifikasi yang ditambahkan oleh Romli dan Sunaryati, karena dimensi pembangunan hukum harus mencakup dimensi substanSi, struktur, dan kultur. Berbicara tentang ketiga dimensi itu termasuk membicarakan kekuatan sumber daya manusia yang berperan besar dalam pembangunan hukum nasional.</p>
<p>Daftar pustaka</p>
<p><strong>Buku Teks</strong></p>
<p>A. Hamid S. Attamimi, <em>Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia </em>dalam <em>Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara</em> disunting oleh: Oetojo Oesman &amp; Alfian, BP-7 Pusat, Jakarta, 1992.</p>
<p>A.M.W. Pranarka, <em>Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, </em>CSIS, Jakarta, 1985, hlm. 286</p>
<p>Ahmad Ali, <em>Menguak Tabir Hukum</em>, Ghalia Indonesia, Bogor,2008.</p>
<p>Arief Sidharta, <em>Filsafat Hukum Pancasila, </em>Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2006.</p>
<p>B. Arief Sidharta, <em>Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum</em>, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm.Darji darmodiharjo dan Sidharta, <em>Pokok-pokok Filsafat Hukum</em>, Gramedia, Jakarta, 1995.</p>
<p>Lili Rasjidi, <em>Hukum Sebagai  Suatu Sistem</em>, Mandar Maju, Bandung, 2003.</p>
<p>Lili Rasjidi, Pembangunan Sistem Hukum dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum-Mempringati 70 Tahun Prof.Dr.B.Arief Sidharta,SH, Refika Aditama, Bandung, 2009.</p>
<p>Mochtar Kusumaatmadja, <em>Konsep-konsep Hukum dalam Pembanguna</em>n, Alumni, Bandung, 2002. Dalam BPHN, <em>Hasil Seminar Hukum Nasional Keempat</em>, BPHN, Jakarta, 1980.</p>
<p>Moh. Mahfud M.D., <em>Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi</em>, LP3ES, Jakarta, 2006.</p>
<p>Roeslan Saleh, <em>Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional</em> dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1<strong>, </strong>Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995.<strong> </strong></p>
<p>N. Driyarkara, <em>Karya Lengkap Driyarkara </em>penyunting: A. Sudiarja, <em>et. al.</em>, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.</p>
<p>Satjipto Rahardjo, <em>Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia</em>, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009.</p>
<p><strong>Makalah/Artikel</strong></p>
<p>Lilik Mulyadi, <em>Teori Hukum pembangunan Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja: </em><em>Sebuah Kajian Deskriftif Analitis<strong>, </strong></em>makalah tanpa tahun<strong> </strong></p>
<p>Soejono Koesoemo Sisworo,<em> </em>Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia dalam <em>Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang</em> dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.</p>
<p>Sunaryati, Membangun Budaya Hukum Pancasila Sebagai Bagian dari Sistem Hukum Nasional Indonesia di Abad 21, Orasi Dies Natalis ke-50 Fakultas Hukum Unpar.</p>
<p>Susilo Bambang Yudhoyono, <em>Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila</em>, Pidato Peringatan 61 Tahun Lahirnya Pancasila, Jakarta Convension Center, Tanggal 6 Januari 2006.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat Soediman Kartohadiprodjo, <em>Panca Sila Suatu Usaha Percobaan Mendekati Problema Sekitarnya</em>, tanpa penerbit dan tahun terbit, hlm. 1 &#8211; 5</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> A.M.W. Pranarka, <em>Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila, </em>CSIS, Jakarta, 1985, hlm. 286</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> A. Hamid S. Attamimi, Op.,Cit. hlm. 68</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Arief Sidharta, <em>Filsafat Hukum Pancasila, </em>Materi Perkuliahan Mata Kuliah Sistem Filsafat Hukum Indonesia, Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum UNPAR, Bandung, 2006, hlm. 4</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Darji darmodiharjo dan Sidharta, <em>Pokok-pokok Filsafat Hukum</em>, Gramedia, Jakarta, 1995. hlm.206</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Ibid, hlm.207.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Moh. Mahfud M.D., <em>Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi</em>, LP3ES, Jakarta, 2006, hlm. 23.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> A. Hamid S. Attamimi, <em>Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia </em>dalam <em>Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara</em> disunting oleh: Oetojo Oesman &amp; Alfian, BP-7 Pusat, Jakarta, 1992, hlm. 7</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Roeslan Saleh, <em>Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-asas Hukum Nasional</em> dalam “Majalah Hukum Nasional (Edisi Khusus 50 Tahun Pembangunan Nasional)” No. 1<strong>, </strong>Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1995, hlm. 50<strong> </strong></p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Soejono Koesoemo Sisworo,<em> Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum Dalam Relasi dan Relevansinya Dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia</em> dalam “Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang” dihimpun oleh: Soekotjo Hardiwinoto, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm. 121.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> B. Arief Sidharta, <em>Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum</em>, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm. 181.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Arief Sidharta, FN. 4. Op.Cit., hlm. 6.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Arief Sidharta, ibid., hlm. 5.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Susilo Bambang Yudhoyono, <em>Menata Kembali Kerangka Kehidupan Bernegara Berdasarkan Pancasila</em>, Pidato Peringatan 61 Tahun Lahirnya Pancasila, Jakarta Convension Center, Tanggal 6 Januari 2006, hlm.5</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Arief Sidharta, FN. 4. Op.Cit., hlm. 6.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Lihat Ibid, hlm.6-7</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Lili Rasjidi, Pembangunan Sistem Hukum dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum-Mempringati 70 Tahun Prof.Dr.B.Arief Sidharta,SH, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm.129</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat Dardji, Op.cit, hlm. Dan Ahma Ali, <em>Menguak Tabir Hukum</em>, Ghalia Indonesia, Bogor,2008,hlm. 26-27.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Satjipto Rahardjo, <em>Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia</em>, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm.128.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Darji, opcit.,hlm. 224.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Lili Rasjidi, <em>Hukum Sebagai  Suatu Sistem</em>, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm.180.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Mochtar Kusumaatmadja, <em>Konsep-konsep Hukum dalam Pembanguna</em>n, Alumni, Bandung, 2002, hlm. 3. Dalam Dalam hasil Seminar Hukum Nasional Keempat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, dirumuskan adanya enam fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan, yaitu : Pengatur, penertib dan pengaman kehidupan masyarakat; Penegak keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah; Penggerak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan; Pengarah masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan; Faktor penjamin keseimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat; lihat BPHN, <em>Hasil Seminar Hukum Nasional Keempat</em>, BPHN, Jakarta, 1980, hal. 61.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Lolo Rasjidi, Op.cit. hlm.182-183.</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Lili Rasjidi, Op.cit, hlm. 183. Teori mochtar juga dipengaruhi oleh teori kebudayaan Northrop dan policy oriented yang dikemukakan oleh Laswell dan Mc.Dougal).</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Ahmad Ali, Op.cit, hlm. 19</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Lili Rasyidi, Loc.cit.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Mochtar Kusumaatmadja, Op.cit, hlm. 14. Lihat juga Lilik Mulyadi, Op.cit, hlm.3.</p>
<p><a href="#_ftnref28">[28]</a> Terkutip dalam Lilik Mulyadi, Teori Hukum pembangunan Prof.Dr. Muchtar Kusumaatmadja: <strong><em>Sebuah Kajian Deskriftif Analitis, </em></strong>makalah tanpa tahun</p>
<p><a href="#_ftnref29">[29]</a> Sunaryati, Membangun Budaya Hukum Pancasila Sebagai Bagian dari Sistem Hukum Nasional Indonesia di Abad 21, Orasi Dies Natalis ke-50 Fakultas Hukum Unpar,2008,hlm. 9</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/131/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/131/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=131&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/23/131/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MEDICAL MALPRACTICE DALAM PELAYANAN KESEHATAN</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/06/medical-malpractice-dalam-pelayanan-kesehatan/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/06/medical-malpractice-dalam-pelayanan-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 15:14:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[MEDICAL MALPRACTICE DALAM PELAYANAN KESEHATAN* M. Husni Syam** A. Pendahuluan Proses interaksi antara pasien dengan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan sudah berlangsung lama sekali, Pada awalnya hubungan demikian merupakan hubungan yang tidak seimbang karena tenaga kesehatan pada waktu itu dianggap sebagai orang yang paling mengetahui segalanya tentang penyakit pasien father knows best. Seakan-akan kesembuhan seorang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=111&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">MEDICAL MALPRACTICE DALAM PELAYANAN KESEHATAN*</p>
<p style="text-align:center;">M. Husni Syam**</p>
<ol>
<li><strong>A. </strong><strong>Pendahuluan</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Proses interaksi antara pasien dengan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan sudah berlangsung lama sekali, Pada awalnya hubungan demikian merupakan hubungan yang tidak seimbang karena tenaga kesehatan pada waktu itu dianggap sebagai orang yang paling mengetahui segalanya tentang penyakit pasien <em>father knows best</em>. Seakan-akan kesembuhan seorang pasien berada ditangan tenaga kesehatan/dokter. <span id="more-111"></span>Ketika memasuki zaman moderen dimana ilmu pengetahuan berkembang sedemikian rupa, maka tenaga kesehatandalam mencapai profesi itu, mereka menjalani proses pendidikan yang cukup panjang untuk mendapatkan pengetahuan dan keahlian, sementara pada sisi lain, pasien dianggap sebagai orang yang tidak tahu apa-apa, tidak tahu akan hak dan kewajiban yang dimilikinya, dengan demikian dia tidak bisa memberikan penilaian obektif terhadap tindakan dokter terhadap dirinya.</p>
<p>Kemajuan ilmu pengetahuan dan interaksi antar anggota masyarakat yang semakin meluas telah menumbuhkan kesadaran kepada individu terhadap konsep-konsep hak azasi manusia, dengan adanya ini maka sifat hubungan yang pada awalnya adalah paternalistik kemudian mulai bergeser kearah hubungan dokter pasien yang bersifat partnership, dimana kedua belah pihak merupakan individu-individu yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama, meskipun dalam kenyataan sehari-hari dalam masyarakat kita yang sebahagian masih paternalistik, sifat hubungan itu masih terlihat.</p>
<p>Tujuan dari pelayanan pasien adalah untuk membantu  menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien, namun dalam hubungan ini terkadang muncul risiko yang tidak diinginkan, risiko demikian adakalanya sampai kepada kematian pasien. Dalam beberapa tahun belakangan ini sering muncul di media tuntutan-tuntutan yang dilakukan oleh pasien atau keluarga pasien yang merasa dirugikan oleh dokter, menuduh dokter sudah melakukan malpraktek. Munculnya tuntutan demikian diantaranya disebabkan oleh peranan media cetak dan elektronik, peranan lawyer, munculnya kesadaran akan persamaan kedudukan antara dokter dengan pasien, dalam hal ini terjadi perubahan sifat hubungan dokter dengan pasien, tuntutan pelayanan kesehatan yang makin luas dan beragam, terutama yang berhubungan dengan teknologi canggih yang memasuki bidang terapeutik maupun diagnostik. perubahan sosial budaya, pandangan hidup dan cara berpikir, dampak globalisasi.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Tuntutan hukum demikian berkembang pesat terutama di negara-negara maju, seperti di Inggris tuntutan yang terjadi karena kelalaian yang menyebakan kerugian mencapai 560 juta poundsterling pada tahun 2005-2006 dan jumlah itu meningkat lebih dari 100 % dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya. Beberapa penyebab tuntutan itu disebabkan oleh kegagalan diagnosa, komplikasi pada saat melahirkan, pelaksanaan <em>informed consent</em> yang tidak benar, pelaksanaan test terhadap pasien dan lain-lain.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Tuntutan demikian di Indonesia juga sering didengar, akan tetapi tidak ada data yang jelas tentang berapa persen peningkatan tuntutan itu terjadi dan apakah setiap tuntutan itu mendapatkan penyelesaian secara hukum, dalam yurisprudensi yang ada terlihat sebetulnya sangat sedikit dari tuntutan itu yang kemudian mendapat keputusan badan peradilan. Sementara itu penanganan kasus yang terjadi sudah mulai melibatkan cara-cara penyelesaian sengketta diluar pengadilan, yaitu dengan mediasi. Akan tetapi untuk ini di Indonesia belum ada lembaga formal khusus yang menangani sengketa antara pasien dengan tenaga kesehatan di luar pengadilan, berbeda dengan sengketa konsumen yang sudah memiliki YLKI sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Dalam hal ini, kalau memakai penafsiran sistematis sebetulnya pasien adalah konsumen, dan mempunyai peluang menyelesaikan sengketa melalui lembaga tersebut. Akan tetapi di Jakarta sendiri ada lembaga lain yang khusus menangani persoalan yang timbul antara dokter dengan tenaga kesehatan. Persoalannya adalah bahwa lembaga tersebut bersifat independen dan bukan merupakan lembaga yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk menangani kasus demikian.</p>
<p>Peraturan peraturan perundang-undangan Indonesia sudah memuat model penyelesaian apabila terjadi kasus malpraktek di Indonesia, hanya saja peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan belum banyak diuji di pengadilan, sehingga tidak banyak diketahui seberapa besar kasus malpraktek yang terjadi diseluruh Indonesia. Tulisan ini akan melihat aspek hukum dalam hubungan dokter dengan pasien dan medical malpractice yang timbul dari hubungan tersebut serta sejauh mana penyelesaian yang bisa ditempuh dalam sistem hukum Indonesia.</p>
<p><strong>B. Hubungan Tenaga Kesehatan dengan Pasien</strong></p>
<p>Sebelum melihat hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien perlu kiranya diketahhui terlebih dahulu siapa saja yang termasuk tenaga kesehatan tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa Tenaga Kesehatan adalah :</p>
<p><em>Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. </em></p>
<p>Bunyi pasal tersebut menyebut tenaga kesehatan secara umum dan tidak secara eksplisit menyebut siapa saja yang termasuk kedalamnya. Melalui Peraturan Pemerintah No  32 Tahun 1996 pengertian tenaga kesehatan di atas kemudian diperjelas lagi, yaitu terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Tenaga Medis yang meliputi dokter dan dokter gigi</li>
<li>Tenaga Keperawatan, meliputi perawat dan bidan.</li>
<li>Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, microbiolog kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.</li>
<li>Tenaga Kefarmasian, meliputi apoteker, analis farmasi dab asisten apoteker</li>
<li>Tenaga Gizi meliputi nutrisionis dietisien</li>
<li>Tenaga Keterapian Fisik meliputi fisioterapis, okupasi terapis dan terapiswicara..</li>
<li>Tenaga Keteknisan Medis meliputi radiograten, radioterapis, teknisi gizi, teknisi elektro medis, analis kesehatan, otorik protestik dan perekam medis.</li>
</ol>
<p>Pada saat ini di Indonesia masing-masing tenaga kesehatan tersebut mempunyai organisasi profesinya sendiri, meskipun tidak pada setiap daerah memiliki semuanya. Organisasi demikian membuat standar profesi yang harus dimiliki oleh masing-masing profesi dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan kesehatan terhadap pasien.</p>
<p>Hubungan hukum antara dokter dengan pasien dimulai sejak pasien menyatakan keluhannya dan dokter menyatakan kesanggupannya untuk mengobati pasien yang dinyatakan secara lisan atau tersirat dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesanggupan.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Menurut hukum, hubungan dokter dan pasien merupakan suatu perjanjian yang objeknya berupa pelayanan medis atau upaya penyembuhan yang dikenal sebagai transaksi terapeutik. Dalam hal ini dokter akan mencari dan menentukan cara yang paling tepat bagi kesembuhan pasien. Sifat transaksi terapeutik adalah memberi bantuan pertolongan, dimana pasien sebagai <em>health service receiver</em> telah menyerahkan dirinya dengan kepercayaan bahwa dokter sebagai <em>health service provider</em> yang berbekal ilmu dan keterampilan yang dimilikinya dapat menolong akan kesembuhan pasien.<a href="#_ftn2">[2]</a> Dalam melakukan profesinya seorang doter tidak cukup hanya mempunyai keahlian akan tetapi dia juga harus mempunyai kewenangan untuk melakukan profesinya tersebut.</p>
<p>Transaksi terapeutik tersebut menimbulkan perikatan yang disebut dengan <em>inspanningsverbintenis</em>, yaitu suatu perikatan yang harus dilakukan dengan hati-hati dan usaha keras. Karena prestasinya berupa upaya, maka jelas hasilnya belum pasti. Perikatan yang timbul juga bisa berupa <em>resultaatsverbintenis</em>, atau disebut juga dengan perikatan purna hasil dimana prestasi yang diharapkan sudah jelas pada saat perikatan dilakukan.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p><strong>C. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan dan Pasien</strong></p>
<p>Hubungan hukum yang terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien menimbulkan seperangkat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam upaya pelayanan kesehatan. Surat edaran Dirjen pelayanan Medik No. YM.02.04.3.5.2504 tertanggal 10 Juni 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit menegaskan hak tenaga kesehatan adalah:</p>
<p>a. Hak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya; b. Hak bekerja menurut standar profesi; c. Hak menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan profesi dan etika; d. Hak menghentikan jasa profesionalnya; e. Hak atas privasi; f. Hak mendapatkan informasi yang lengkap dari pasien; g. Hak atas informasi atau pemberitahuan pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya; h. Hak diperlakukan adil dan jujur; i. Hak untuk mendapat imbalan jasa profesi.</p>
<p>Di samping itu beberapa literatur juga menyebut hak tenaga kesehatan yang mirip dengan itu<a href="#_ftn1">[1]</a>. Adapun kewajiban dokter menurut surat edaran tersebut adalah:</p>
<p>a. Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan menghormati hak-hak pasien; b. Merujuk pasien ke sarana lain yang mempunyai keahlian yang lebih baik; c. Merahasiakan penyakit pasien; d. Melakukan pertolongan darurat; e. Memberikan informasi medis</p>
<p>Sehubungan dengan hak pasien disebutkan dalam penjelasan pasal 53 UU No. 23/1992 yaitu hak informasi, hak untuk memberikan persetujuan, hak atas rahasia kedokteran, dan hak atas pendapat kedua (second opinion). Sedangkan dalam UU No 29/2004 pasal 52 disebutkan bahwa hak pasien adalah mendapatkan penjelasan tentang tindakan medis sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (3)<a href="#_ftn2">[2]</a>, meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, dan mendapatkan isi rekaman medis. Hak pasien yang lebih luas disepakati dalam  <em>WMA Declaration on the Rights of the Patient.</em><strong> </strong>Hak yang terdapat dalam deklarasi ini sifatnya tidak mengikat, Produk hukum ini lebih merupakan <em>soft law</em> saja. Akan tetapi sebagian dari hak yang terdapat didalamnya sudah masuk kedalam hak-hak pasien yang selama ini diakui di Indonesia.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Tenaga kesehatan dalam melakukan kewajibannya harus berpedoman kepada standar profesi yang mereka miliki masing-masing. Dalam literatur yang dimaksud dengan standar profesi adalah berbuat secara teliti/hati-hati menurut ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata (average) dibanding dengan dokter dari keahllian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dengan sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut.<a href="#_ftn4">[4]</a> Standar profesi juga merupakan pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Standar itu sendiri tidak bersifat tetap, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran sangat mempengaruhi terjadinya perubahan standar tersebut.</p>
<p>Dari pengertian itu dapat diketahui bahwa tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya perlu berpegang pada tiga ukuran, yaitu a) kewenangan; b. Kemampuan trata-rata, dan c. Ketelitian yang umum. <a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Menurut sifatnya kewenangan mengandung pengertian kewenangan berdasarkan keahlian atau kewenangan materil yang semata-mata melekat pada individu dokter dan kewenangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebut dengan kewenangan formal. Kedua hal ini harus dimiliki oleh seorang dokter.<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Dalam UU No. 23 tahun 1992 kata-kata tenaga kesehatan selalu disandingkan dengan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan keahlian misalnya seperti yang terdapat dalam pasal 15 dan 16, dan hal tersebut juga dapat dilihat dalam pengertian tenaga kesehatan itu sendiri. Sedangkan dalam pasal 29 ayat (1) UU No. 29/2004 pengertian wajib memiliki kewenangan berarti mempunyai Surat tanda registrasi dan menurut pasal 36 nya wajib memiliki surat izin praktik. Kedua pasal terakhir menegaskan lagi bahwa seorang dokter/tenaga kesehatan hanya diperbolehkan melakukan pelayanan kesehatan apabila telah memenhi persyaratan tersebut.</p>
<p>Kemampuan rata-rata (average) dalam pengertian tersebut dimaksudkan pada bidang kemampuan yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 UU No 29/2004, yakni (1) kemampuan dalam <em>knowledge</em>, (2) kemampuan dalam <em>skill,</em> (3) Kemampuan dalam <em>professional attitude.</em> Adalah sulit untuk menentukan tingkatan kemampuan rata-rata ini karena banyak faktor yang mempengaruhinya, seperti lamanya praktik, daerah praktik, fasilitas praktik, frekwensi melakukan praktik, dan termasuk pergaulan yang dibina diantara sesama profesi.<a href="#_ftn7">[7]</a> Dalam hal ini kemampuan rata-rata seorang tenaga kesehatan hanya bisa dibandingkan dengan tenaga kesehatan yang sebanding, adalah tidak mungkin untuk membandingkan kemampuan seorang dokter umum dengan seorang dokter spesialis. Apabila dilakukan pengukuran terhadap kemampuan rata-rata diantara sesama dokter umum adalah adalah tidak mungkin menyamakan kemampuan rata-rata antara seorang dokter umum yang berpengalaman dengan seorang dokter umum yang masih muda, atau dengan dokter umum yang berpraktik di suatu daerah terpencil yang mempunyai peralatan terbatas. Jadi dalam hal ini situasi dan kondisi daerah praktik, peralatan yang tersedia juga. Kemampuan rata-rata akan selalu berubah seiring dengan kemajuan teknologi dibidang kedokteran dan oleh karena itu seorang tenaga kesehatan/dokter harus selalumenimba ilmu pengetahuannya.</p>
<p>Mengenai ketelitian yang umum mengacu kepada pelaksanaan kewajiban harus dilakukan secara cermat, teliti, dan hati-hati, artinya ketelitian dan kehati-hatian dalam melaksanakan tindakan medis yang sama. Semua dokter harus melakukan ketelitian dan kehati-hatian yang sama untuk suatu tindakan medik yang sama, apabila tidak demikian dan terjadi sesuatu yang merugikan kepada pasien maka tenaga kesehatan bersangkutan dianggap sudah melakukan kelalaian.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Dalam peraturan perundang-undangan istilah standar profesi dapat ditemui dalam pasal 53 UU No. 23 Tahun 1992 yaitu <em>Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.</em> Standar profesi dalam penjelasannya ditegaskan sebagai pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Pengertian ini tidak menjelaskan tentang bagaimana seharusnya petunjuk itu dibuat dan apa saja isinya. Standar profesi juga dapat ditemui dalam pasal 51 huruf (a) UU No 29/2004 yang menyatakan dokter dan dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Sementara penjelasannya menegaskan bahwa standar profesi medis adalah batasan kemampuan (knowledge, skill, and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.</p>
<p>Ketentuan UU No. 29/2004 mempunyai unsur yang lebih dibandingkan dengan UU No. 23/1992 dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, yaitu standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien.  standar prosedur operasional merupakan suatu perangkat/langkah-langkah yang dibakukan untuk meyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu, syandar ini memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Kebutuhan medis pasien akan terlihat pada saat hubungan antara tenaga kesehatan/dokter dengan pasien dimulai. Pasien yang datang untuk berobat pastilah mempunyai indikasi medis, dan hasil diagnosa dokter yang memiliki keahlian dan kewenangan akan menentukan terapi apa yang akan dilakukan terhadap pasien. Terapi akan dilakukan setelah pasien menyatakan consent-nya. Terapi yang dipilih harus bertujuan untuk kepentingan pasien.  Apabila dalam melaksanakan tugasnya tenaga kesehatan tidak mengindahkan ini tentu sangat mungkin terjadi <em>medical malpractice</em> yang pada gilirannya akan menimbulkan tanggung jawab yang harus dipikul oleh tenaga kesehatan. Untuk bisa terhindar dari kesalahan dan tuntutan tersebut ketentuan pasal ini harus dilaksanakan. Pelakasanaan <em>informed consent</em> dan penyelenggaraan <em>medical record</em> harus menjadi fokus utama bagi tenaga kesehatan.</p>
<p><strong>D. Malpraktek Kedokteran dan Tanggung Jawab Tenaga kesehatan</strong></p>
<p>Istilah malpraktek terdapat pada setiap profesi umumnya, apakah dia seorang akuntan, pengacara, hakim, wartawan, dokter dan sebagainya, seperti yang terdapat dalam <em>Coughlin’s Dictionary of Law</em> yaitu:</p>
<p><em>Malpractice is a professional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, dentist, veterinarian. Malpractice may be the result of ignorance, neglect, or lack of skill or fidelity in the performance of professional duties; intentional wrongdoing; or illegal or unethical practice.<a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a></em></p>
<p>Jika pengertian ini dikaitkan dengan bidang kedokteran maka dapat dikatakan seorang dokter melakukan malpraktek jika ia melakukan suatu tindakan medik yang salah atau melakukan pelayanan yang tidak memadai terhadap pasien.</p>
<p>Undang-undang no 23/1992 dan UU no 24/2000 tidak menyebut istilah ini secara eksplisit. UU No. 23/1992 padal 54 menegaskan tentang sanksi disiplin bagi tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dan kelalaian, akan tetapi pasal ini tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 85 UU No 24/2000. Sedangkan UU No 24/2000 hanya menyebut Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (Pasal 66 ayat 1). Pasal ini tidak menjelaskan pengertian malpraktik. Pasal ini hanya memberikan dasar hukum untuk melaporkan dokter ke organisasi profesinya apabila terdapat indikasi tindakan dokter yang membawa kerugian, bukan pula sebagai dasar untuk menuntut ganti rugi atas tindakan dokter. Pasal ini hanya mempunyai arti dari sudut hukum administrasi praktek kedokteran.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Menurut Kartono Muhammad malpraktek merupakan istilah hukum yang sering dinamakan dengan kelalaian tindakan dokter yang berakibat kerusakan fisik, mental atau finansial pada pasien, malpraktek juga merupakan pelanggaran etik profesi<a href="#_ftn3">[3]</a>. Pengertian ini menekankan malpraktik terjadi karena adanya kelalaian tenaga kesehatan dalam melakukan praktiknya, pendapat ini sejalan dengan Joseph H. King Jr, yang menyatakan bahwa dalam medical malpractice, <em>negligence is the predominant theory of liability</em>.  Surjono Sukanto juga menyatakan bahwa tindakan di bidang kesehatan (yang tidak tepat) yang didasarkan atas kesengajaan (bukan kelalaian) tidak tergolong <em>medical malpractice</em>. Akan tetapi, hal itu digolongkan kedalam peristiwa pidana kejahatan yang terhadap itu diterapkan hukum pidana umum.<a href="#_ftn4">[4]</a> Akan tetapi setelah berlakunya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan kesehatan, maka pendapat demikian tidak lagi menjadi satu-satunya pendapat yang bisa dipertahankan, karena dalam peraturan perundang-undangan yang ada terkait pelayanan kesehatan (UU No 23/1992 dan UU N0. 29/2004) mempunyai ketentuan-ketentuan pidana, yang artinya sepanjang kasus tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan tersebut maka yang berlaku adalah ketentuan pidana yang terdapat dalam perundang-undangan tentang kesehatan, bukan hukum pidana umum dalam artian seperti yang diatur dalam KUHP. Dalam hal ini terutama apabila tindak pidana dimaksud adalah tindak pidana yang sejenis, Hal ini sejalan dengan prinsip <em>lex specialis derogat lex generalis.</em></p>
<p>Untuk menyatakan bahwa sudah terjadi <em>medical malpractice</em> yang menimbulkan kerugian kepada pasien maka Suatu kerugian terhadap pasien terlebih dahulu karena untuk dapat dikatakan sebagai <em>medical malpractice</em> setidaknya disana harus terpenuhi unsur-unsur berikut:<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<ol>
<li>Ada pelaksanaan kewajiban yang dilakukan dokter terhadap pasien. Pelaksanaan kewajiban ini tentu harus mengacu kepada keahlian dan kewenangan tenaga kesehatan.</li>
<li>Adanya standar pelayanan yang dijadikan acuan oleh dokter dalam melakukan pelayanan dan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan tersebut.</li>
<li>Adanya kerugian yang diderita pasien dan untuk itu dia bisa menuntut pertanggung jawaban hukum dari tenaga kesehatan.</li>
<li>Adanya korelasi antara kesalahan dengan akibat yang ditimbulkan.</li>
</ol>
<p>Ke-empat unsur tersebut harus terpenuhi, apabila salah satu tidak terpenuhi seperti korelasi antara tindakan dengan akibat maka tidak bisa tenaga kesehatan dimintai pertanggung jawabannya. Kalau terbukti tenaga kesehatan melakukan <em>medical malpractice</em> maka bentuk pertanggung jawaban tenaga kesehatan bisa secara, pedata, pidana dan administratif ataupun etik<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Pertanggungjawaban dibidang hukum prdata muncul karena tenaga kesehatan melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 1239 KUHPerdata dan karena perbuatan melanggar hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 BW.<a href="#_ftn7">[7]</a> Wanprestasi dalam pelayanan kesehatan baru terjadi apabila memenuhi unsur-unsur berikut: 1) hubungan antara dokter dengan pasien terjadi berdasarkan kontrak terapeutik, 2). Dokter telah memberikan pelayanan kesehatan yang tidak patut yang menyalahi tujuan kontrak terapeutik, dan 3) pasien menderita kerugian akibat tindakan dokter yang bersangkutan<a href="#_ftn8">[8]</a>.</p>
<p>Untuk membuktikan ada atau tidaknya wanprestasi harus dibu,ktikan terlebih dahulu ada atau tidaknya hubungan (kontrak terapeutik) antara dokter dengan pasien, Hubungan tersebut akan terlihat apabila terpenuhinya <em>lege artis</em> (yaitu pasien yang memiliki indikasi medis dan tindakan kedikteran dilakukan oleh dokter yang memiliki keahlian dan kewenangan)  dan <em>informed consent</em> yang terjadi diantara kedua belah pihak.</p>
<p>Dalam tanggung jawab yang timbul karena wanprestasi, pada umumnya timbul karena dokter tidak melakukan pekerjaannya sesuasi dengan standar profesinya dan standar prosedur operasi yang kemudian menimbulkan kerugian. Wujud kerugian dalam wanprestasi pelayanan dokter harus benar-benar akibat dari perlakuan medis yang menyalahi kedua standar tersebut<a href="#_ftn9">[9]</a>.</p>
<p>Tanggung jawab perdata karena perbuatan melanggar hukum muncul karena adanya kesalahan yang dilakukan sendiri oleh tenaga kesehatan, dan untuk itu harus dipenuhi persyaratan berikut, yaitu 1) pasien harus mengalami kerugian, 2) Ada kesalahan, 3) Ada hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian, 4) perbuatan melanggar hukum.<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum tidak melulu karena perbuatan individu itu sendiri, akan tetapi juga bisa terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh orang yang berada dibawah tanggung jawabnya sendiri. Pelayanan kesehatan tidak hanya melibatkan dokter akan tetapi juga termasuk perawat yang merupakan bawahan dokter. Seorang dokter dapat dimintai pertanggungjawabannya akibat kesalahan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang dari dokter yang dilakukan oleh perawat yang merupakan bawahannya tersebut. Akan tetapi dokter juga bisa terbebas dari pertanggungjawaban apabila kesalahan yang terjadi karena tindakan perawat yang tidak berhubungan dengan perintah atau instruksi dokter.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Malpraktek keokteran yang terjadi juga menimbulkan tanggung jawab dokter secara pidana. Bentuk-bentuk tindakan yang dapat dipidana diatur dalam UU No. 23/1002 seperti ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan yang melakukan aborsi, transplantasi, pengedaran makanan yang membahayakan kesehatan, dll. UU No. 29/2004 juga memuat tentang ketentuan pidana tersebut, akan tetapi jenis tindak pidana yang diatur dalam UU ini pada umumnya adalah tindak pidana yang bermula dari pelanggaran hukum administrasi, seperti melakukan praktek tanpa surat izin praktik, tidak memasang papan nama, tidak membuat rekam medis, melakukan praktik tanpa surat tanda registrasi.</p>
<p>Dari aspek administrasi, pertanggungjawaban dokter dalam hal malpraktek terkait dengan kewenangan yang dimilikinya. Seperti sudah disebutkan sebelumnya bahwa tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan haruslah mereka yang mempunyai keahlian dan kewenangan. Keahlian menunjukkan kepada keahlian yang dimiliki tenaga kesehatan berdasarkan pendidikan yang dilaluinya. Sedangkan kewenangan berbicara tentang izin yang dimiliki dalam melakukan praktek. UU No 29/2004 membedakan antara surat tanda registrasi dengan surat izin praktek. Dalam pelayanan kesehatan kedua surat izin tersebut harus dimiliki oleh seorang dokter atau dokter gigi.</p>
<p>Surat tanda registrasi menitik beratkan pemenuhan persyaratan keahlian profesional seperti bukti pendidikan, pernyataan telah membaca sumpah dokter, memiliki sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat fisik dan mental dan pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Persoalan yang muncul disini adalah siapa yang akan mengeluarkan surat tanda registrasi tenaga kesehatan selain dari dokter dan dokter gigi?. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menentukan hal tersebut. Sebagai sebuah contoh Pemerintah bisa membentu suatu institusi yang akan melakukan uji kompetensi dan registrasi tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Surat izin praktek merupakan persyaratan administratif yang akan memberikan kewenangan kepada tenaga kesehatan menjalankan profesinya dalam memperikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.  Wujud pertanggungjawaban dapat berupa sanksipencabutan izin praktek seperti yang terdapat dalam pasal Sanksi administratif yang dilakukan terhadap tenaga kesehatan.</p>
<p>Tanggung jawab etis yang dipikul oleh tenaga kesehatan lebih berhubugan dengan kewajiban yang dimilikinya berdasarkan kode etik kedokteran, yaitu kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap sejawat dan kewajiban terhadap diri sendiri.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p><strong>E. </strong><strong>Penyelesaian Sengketa Medik.</strong></p>
<p>Pada awal tulisan ini sudah disinggung tentang meningkatnya jumlah tuntutan pasien yang merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan. Apabila ada suatu kasus yang terjadi maka kasus itu lantas di <em>blow up</em> di media massa, dan masyarakat langsung memberikan penilaian bahwa telah terjadi malpraktek. Padahal untuk menyatakan apakah memang sudah terjadi malpraktek atau belum, masih diperlukan pemeriksaan-pemeriksaan yang akan menyimpulkan kasus tersebut. Perlu diketahui bahwa tujuan dari pelayanan kesehatan itu adalah untuk membantu pasien dalam upaya penyembuhan penyakit yang dideritanya dalam rangka mencapai derajat kesehatan yang optimum bagi seluruh masyarakat Indonesia.</p>
<p>Kasus sengketa medik di Indonesia tidak banyak yang sampai ke pengadilan, sehingga keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan kesehatan tidak cukup teruji dalam praktek. Beberapa tahun terakhir terlihat kasus yang cukup ramai diperbincangkan adalah tentang aborsi, dan kasus tersebut kemudian sampai kepengadilan. Pada saat ini sedang ketentuan tentang aborsi diperbincangkan di lembaga legislatif Indonesia.</p>
<p>Di Indonesia penanganan sengketa medik dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur pengadilan dan jalur luar pengadilan<a href="#_ftn1">[1]</a>. Pengaduan kasus melalui jalur hukum dapat berupa jalur hukum perdata dan perdata. Mengenai tatacara pengaduan pada jalur pengadilan ini berlaku ketentuan tentang Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.</p>
<p>Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal tuntutan pasien dalam sengketa medik ini adalah perlunya kedua belah pihak didampingi oleh penasehat hukum yang memahami seluk beluk praktek kedokteran terkait dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah maka seorang tenaga kesehatan yang ditudah melakukan kesalahan dalam praktik kedokteran belum bisa dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.</p>
<p>Penanganan sengketa medik yang diluar pengadilan sampai saat ini belum banyak dilakukan di Indonesia. Lembaga yang menangani sengketa medis diluar pengadilan haruslah lembaga yang tidak boleh memihak, dalam artri menegakkan kebenaran, dan ini merupakan syarat penting bagi keberhasilan penanganan sengketa medik. Dismping itu lembaga dimaksud harus mendapatkan kepercayaan dari pihak yang bersengketa. Lembaga yang menangani sengketa medik di luar pengadilan adalah lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Lembaga Pemerintah yang mengatur sengketa medik diluar pengadilan ditentukan dalam UU No 29/2004 terkait Majlis Kehormatan Didiplin Kedokteran Indonesia.. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas :  a. menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan b. menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.</p>
<p>Sementara itu dalam pasal  66 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu tentang identitas pengadu; nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan alasan pengaduan. Pengaduan demikian juga dapat dilakukan secara lisan. UU juga menjamin bahwa pengaduan ke MKDKI tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.</p>
<p>Lembaga non pemerintah yang menangani sengketa medik dapat dilakukan antara lain oleh, organisasi profesi; organisasi pasien; lembaga konsumen; institusi intern di dalam sarana kesehatan; penasihat hukum/konsultas hukum, dan asuransi kesehatan.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Lembaga-lembaga non pemerintah tersebut belum berkembang dengan baik di Indonesia. Padahal peluang untuk bisa membuat lembaga non pemerintah yang bertujuan melakukan pembelaan terhadap pasien yang merasa dirugikan cukup terbuka, apalagi dengan menyatakan pasien sebagai bagian dari konsumen jasa. Pasien sebagai konsumen jasa memang tidak secra eksplisit disebutkan demikian dalam UU Perlindungan konsumen, tapi dilihat dari metode penafsiran sebuah undang-undang maka pasien adalah konsumen jasa yang tunduk pada UU perlindungan konsumen..<a href="#_ftn4">[4]</a> Di sebagian kalangan hal ini masih debatable, tapi dengan adanya ketentuan WTO/GATS yang memasukkan profesi dokter dan dokter gigi saat ini termasuk dalam sektor jasa bisnis, maka kedepannya posisi pasien sebagai konsumen jasa akan semakin kuat.</p>
<p>Pasien mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri pilihannya akan lembaga yang bisa menyelesaikan sengketa medik dengan tenaga kesehatan. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui. Penyelesaian sengketa medik diluar pengadilan yang sering dilakukan adalah melalui mediasi seperti yang dilakukan oleh Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dimana 90 persen kasus diselesaikan lewat ARM. Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.</p>
<p>Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM <strong>(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) </strong>menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (<em>Agreement</em>) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.</p>
<p>Selain LPKSM terdapat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang dibentuk melalui PP No. 58 tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.</p>
<p>Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir<a href="#_ftn5">[5]</a>.</p>
<p>Kepmen Perindag no 480/MPP/Kep/6/2002 TANGGAL 13 JUNI 2002 memberi peluang yang besar kepada masyarakat untuk membuat lembaga LPKSM, adapun tugas LPKSM menurut PP RI No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat meliputi kegiatan :</p>
<p>a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;</p>
<p>b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan;</p>
<p>c. melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;</p>
<p>d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;</p>
<p>e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.</p>
<p>Dengan dibukanya kemungkinan pembentukan lembaga ini pada tiap daerah maka sebaiknya setiap daerah bisa membentuk lembaga ini. Terlepas dari perdebatan apakah pasien sebagai konsumen atau tidak, yang jelas pembentukan lembaga ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.</p>
<p>Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa medical malpractice dapat terjadi dalam hubungan dokter dengan pasien. Medical malpractice yang sering terjadi adlah akibat adanya kelalaian dari tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. Medical malpractice yang terjadi dan merugikan pasien menuntut adanya pertanggung jawaban dokter baik dari segi pidana, perdata, administratif maupun dari segi etika. Sedangkan penyelesaian sengketa yang terjadi karena malpractice bisa ditempuh melalui pengadilan dan melalui cara-cara di luar pengadilan.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>-          Adami Chazawi, <em>Malpraktik Kedokteran</em>, Bayumedia, 2007, Malang.</p>
<p>-          Amri Amir, <em>Bunga Rampai Hukum Kesehatan</em>, Widya Medika, Jakarta, 1997.</p>
<p>-          Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, 2005, Jakarta.</p>
<p>-          Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, 1996, Jakarta.</p>
<p>-          Endang Kusuma Astuti, Hubungan <em>Hukum Antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit</em>, Ringkasan Disertasi, UNDIP, 2003, Semarang,</p>
<p>-          Fred Ameln, <em>Kapita Selekta Hukum Kedokteran</em>, Grafikatama Jaya,1991.</p>
<p>-          Guwandi, Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP: Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien, FK UI, 2006 Jakarta..</p>
<p>-          Joseph H. King Jr. <em>The Law Of Medical Malparactice In A Nutshell</em>, West Publishing Co, 1977, Minnesota,</p>
<p>-          Munir Fuady, Sumpah Hippocrates, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.</p>
<p>-          Oemar Seno Adji, <em>Etika Profesional Daan Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Dokter</em>, Erlangga, 1991.</p>
<p>-          R. Abdoel Djamali dan Lenawati Tedjapermana<em>, Tanggung Jawab seorang Dokter dalam menangani Pasien</em>, Abardin 1988, Bandung</p>
<p>-          Soerjono Soekanto, <em>Pengantar Hukum Kesehatan</em>, 1987, Remadja Karya, Bandung</p>
<p>-          Veronika Komalawati, <em>Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter</em>, Pustaka Sinar Harapan, 1989.Jakarta.</p>
<p>-          Vivienne Harpwood, <em>Medicine, Malpractice and Misapprehensions</em>, Routledge-Cavendish,  New York, 2007.</p>
<p>-          Wila Chandrawila Supriadi, Penanganan Pengaduan Pasien, dalam <em>Pro Justitia</em> No. 3 Juli 1996, Unpar, Bandung.</p>
<p>-          <em><a href="http://www.skripsihukum.com/06/15/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebagai-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan.htm">Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan</a>,</em> <a href="http://www.skripsihukum.com/06/15/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebagai-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan.htm">http://www.skripsihukum.com/06/15/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebagai-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan.htm</a>,</p>
<p>-          Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan dengan Malpraktik Medik dalam www.stadtaus.com</p>
<p>-          Tata Cara Penyelesaian Sengketa, <a href="http://pdkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?%20page=sengketa">http://pdkditjenpdn.depdag.go.id/index.php? page=sengketa</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Wila Chandrawila Supriadi, Penanganan Pengaduan Pasien, dalam <em>Pro Justitia</em> No. 3 Juli 1996, Unpar, Bandung, hlm. 64-65.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Ibid, hlm 64.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Ibid.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> <em>Lihat <a href="http://www.skripsihukum.com/06/15/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebagai-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan.htm">Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan</a>,</em> <a href="http://www.skripsihukum.com/06/15/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebagai-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan.htm">http://www.skripsihukum.com/06/15/perlindungan-hukum-terhadap-pasien-sebagai-konsumen-jasa-pelayanan-kesehatan.htm</a>, lihat juga Perlindungan Konsumen Kesehatan Berkaitan dengan Malpraktik Medik dalam <a href="http://www.stadtaus.com/">www.stadtaus.com</a>, Bandingkan juga Munir Fuady, Sumpah Hippocrates, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm 12.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Tata Cara Penyelesaian Sengketa, <a href="http://pdkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sengketa">http://pdkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sengketa</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Terkutip dalam Fred Ameln, Op.Cit., hlm. 83.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Adami Chazawi, Op.Cit.,hlm. 5</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Oemar Seno Adji, <em>Etika Profesional Daan Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Dokter</em>, Erlangga, 1991, Jakarta, hlm. 168. lihat juga Joseph H. King Jr. dalam <em>The Law Of Medical Malparactice In A Nutshell</em>, West Publishing Co, 1977, Minnesota, hlm 37.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Soerjono Soekanto, <em>Pengantar Hukum Kesehatan</em>, 1987, Remadja Karya, Bandung, hlm. 162. Kalau yang dimaksud disini adalah prinsip-prinsip umum hukum pidana maka ini lebih mengarah kepada ketentuan Buku pertama KUHP tentang Ketentuan Umum.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Joseph H. King Jr, Op.Cit., hlm. 37. Pendapat ini kemudian banyak dikutip oleh penulis Indonesia untuk menggambarkan unsur-unsur malpraktek medis, seperti Fred Ameln yang mengutip penjelasan malpractice dalam Black’s law Dictionary, dan Adami Chazawi.yang mengkaitkannya dengan pasal 1365 KUHPerdata.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Adami Chazawi, Op.cit., hlm.61-62. Menurut Veronika Tanggung jawab tenaga kesehatan meliputi tanggung jawab bidang hukum administrasi, bidang hukum pidana, dan bidang hukum perdata, lihat Veronika, Op.cit, hlm 102.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, 2005, Jakarta, hlm 63, lihat juga Adami Chazawi, Op.cit.,hlm. 43.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Bahder Johan Nasution, Op.cit ., hlm 63.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Adami Chazawi, Op.cit,hlm. 52.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Lihat Bahder Johan Nasution, Op.cit ., hlm. 66. yang menyebut bahwa unsur tersebut adalah unsur yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Sementara itu Adami Chazawi  yang juga mengkaitkannya dengan pasal 1365 menyebut persyaratan perbuatan melanggar hukum itu  dengan kalimat yang berbeda meskipun substansinya sama saja, lihat Adam Chazawi, Op.cit, hlm 61-62.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat Fred Ameln, Op.cit., hlm 78-79. dalam hal ini syarat yang harus dipenuhi dalam pendelegasian tugas kepada perawat , supaya dokter terbebas dari tanggungjawab adalah apabila penegakan diagnosis, pemberian atau penentuan terapi serta penentuan indikasi, diputuskan oleh dokter sendiri, Dokter punya keyakinan bahwa perawat yang ditunjuk capable, pendelegasian harus dalam bentuk tertulis, harus ada bimbingan atau pengawasan medik pada peklaksanaannya dan orang yang didelegasikan berhak menolak apabila merasa tidak mampu melaksanakan tugas tersebut.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> J. Guwandi, Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP: Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien, FK UI, 2006 Jakarta, hlm. 36. Selanjutnya lihat SK Menkes No. 434 tahun 1983 tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Ibid hal 64-66,lihat juga Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, 1996, Jakarta, hlm. 74-86. Lihat juga Fred Ameln, Op.Cit, hlm.  Adapun kewajiban tenaga kesehatan menurutnya adalah;</p>
<p><strong>a.</strong> Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan. Dalam hal ini yang menjadi titik berat pelaksanaan kewajiban adalah kepentingan masyarakat.</p>
<p><strong>b.</strong> Kewajiban yag berhubungan dengan hak pasien. Dalam hl ini dimaksudkan dokter menghormati semua hak-hak pasien, yaitu: Hak memperoleh informasi medis, Hak atas pelayanan yang manusiawi dan jujur; Hak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi kedokteran; Hak memilih dokter dan standar perawatan; Hak atas second opinion; Hak atas privasi dan kerahasiaan penyakitnya; Hak menyetujui/memberikan izin atas tindakan oleh dokter (informed consent); Hak menolak tindakan yang hendak dilakukan; Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis; Hak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan; Hak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.</p>
<p><strong>c</strong>. Kewajiban yang berhubungan dengan standar profesi kedokteran dan kewajiban yang timbul dari standar profesi.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Penjelasan seperti yang terdapat dalam pasal 45 ayat (3) meliputi diagnosis dan tatacara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Hak-hak dimaksud adalah <em>Right to medical care of good quality<strong>; </strong>Right to freedom of choice; Right to self-determination; The unconscious patient; The legally incompetent patient; Procedures against the patient&#8217;s will in exceptional cases; Right to information; Right to confidentiality; Right to Health Education; Right to dignity; Right to religious assistance</em></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Fred Ameln Op.Cit, hlm. 87</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Pendapat ini termuat dalam Adami Chazawi, <em>Malpraktik Kedokteran</em>, Bayumedia, 2007, Malang, hlm 29. yang dikutip dari Wila Chandrawila Supriadi.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Ibid.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Ibid, hlm. 30-31</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Ibid, hlm 31, lihat juga Fred Ameln, Op.cit, hlm. 87.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat penjelasan pasal 50 UU No. 29/1004</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Endang Kusuma Astuti, Hubungan <em>Hukum Antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit</em>, Ringkasan Disertasi, UNDIP, Semarang, 2003, hlm. 1-2.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> R. Abdoel Djamali dan Lenawati Tedjapermana<em>, Tanggung Jawab seorang Dokter dalam menangani Pasien</em>, Abardin 1988, hlm. 116. Beberapa penulis lain menyebut transaksi terapeutik dengan kontrak terapeutik</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat Fred Ameln, <em>Kapita Selekta Hukum Kedokteran</em>, Grafikatama Jaya,1991, hlm. 42-43. Lihat juga. Veronika Komalawati, <em>Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter</em>, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989, hlm. 84.  Tentang  Perikatan antara dokter dengan pasien dapat juga dilihat dalam  R. Abdoel Djamali dan Lenawati Tedjapermana<em>, Op.Cit</em>, hlm. 117-118</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Amri Amir, <em>Bunga Rampai Hukum Kesehatan</em>, Widya Medika, Jakarta, 1997, hlm. 52. bandingkan Vivienne Harpwood, <em>Medicine, Malpractice and Misapprehensions</em>, Routledge-Cavendish, New York, 2007, hlm. 49</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Vivienne Harpwood, <em>ibid.</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/111/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=111&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2010/01/06/medical-malpractice-dalam-pelayanan-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2009/12/26/perlindungan-hukum-bagi-tenaga-kesehatan/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2009/12/26/perlindungan-hukum-bagi-tenaga-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 15:45:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN* M. Husni Syam A. Pendahuluan Hubungan antara dokter dengan pasien sudah berlangsung sangat lama sekali, hubungan tersebut pada awalnya merupakan hubungan yang tidak seeimbang karena dokter dianggap sebagai orang yang paling tahu father knows best karena untuk mencapai profesi itu mereka menjalani proses pendidikan yang cukup panjang untuk mendapatkan pengetahuan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=104&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN</strong><a href="#_ftn1"><strong>*</strong></a><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;">M. Husni Syam</p>
<p><strong>A. </strong><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Hubungan antara dokter dengan pasien sudah berlangsung sangat lama sekali, hubungan tersebut pada awalnya merupakan hubungan yang tidak seeimbang karena dokter dianggap sebagai orang yang paling tahu <em>father knows best </em>karena untuk mencapai profesi itu mereka menjalani proses pendidikan yang cukup panjang untuk mendapatkan pengetahuan dan keahlian, <span id="more-104"></span>sementara pasien dianggap sebagai orang yang tidak tahu apa-apa, tidak tahu akan hak dan kewajiban yang dimilikinya, dengan demikian dia tidak bisa memberikan penilaian obektif terhadap tindakan dokter terhadap dirinya.</p>
<p>Kemajuan ilmu pengetahuan yang kemudian menumbuhkan kesadaran kepada individu terhadap konsep-konsep hak azasi manusia,membawa perubahan pada sifat hubungan tersebut dimana yang pada awalnya adalah paternalistik kemudian bergeser kearah hubungan dokter pasien yang bersifat partnership. Dalam hal ini kedua belah pihak merupakan individu-individu yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama, meskipun dalam kenyataan sehari-hari dalam masyarakat kita yang seahagian masih paternalistik, sifat hubungan itu masih terlihat, walaupun pada saat ini sudah mulai sering kedengaran dimana pasien yang merasa dirugikan dengan secara terbuka menggugat dokter ataupun rumah sakit.</p>
<p>Tujuan dari pelayanan pasien adalah untuk membantu  menyembuhkan atau mengurangi penderitaan pasien, namun dalam hubungan ini terkadang muncul risiko yang tidak diinginkan. Untuk mengurangi timbulnya risiko dan menentukan terapi yang tepat teknologi kedokteran sangat banyak membantu, Dalam penentuan terapi tenaga kesehatan memerlukan bantuan dari tenaga laboratorium lainnya supaya terdapat akurasi diagnosa dan ketapatan pemilihan terapi. Terapi yang dilakukan oleh dokter merupakan upaya maksimal yang tidak menjanjikan secara pasti kesembuhan pasien, karena perikatan yang timbul bukan memastikan suatu prestasi yang sudah dapat diukur sebelumnya (inspanning verbintenis)</p>
<p>Salah satu tujuan hukum kesehatan adalah melindungi kepentingan-kepentingan pasien, di samping tujuan lainnya seperti mengembangkan kwalitas profesi tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan tugasnya baik pasien maupun dokter membutuhkan adanya perlindungan hukum, bagi pasien hal itu bisa melindungi dirinya dari kesalahan baik karena kesengajaan ataupun kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan, sedangkan bagi tenaga kesehatan hal itu sangat dibutuhkan untuk ketenangan dan keamanan dia dalam melakukan profesinya. Sejauh ini perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan diatur oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun tidak secara khusus mengatur tentang tenaga laboratorium. Tulisan ini akan mencoba menguraikan posisi tenaga laboratotium sebagai tenaga kesehatan san bagaimana bentuk perlindungan yang bisa dia peroleh dalam menjalankan profesinya.</p>
<p><strong>B. Tenaga Kesehatan</strong></p>
<p>Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa Tenaga Kesehatan adalah :</p>
<p><em>Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan<br />
dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan</em><em>. </em></p>
<p>Bunyi pasal tersebut menyebut tenaga kesehatan secara umum dan tidak secara eksplisit menyebut siapa saja yang termasuk kedalamnya. Melalui Peraturan Pemerintah No  32 Tahun 1996 pengertian tenaga kesehatan di atas kemudian diperjelas lagi, yaitu terdiri dari :</p>
<ol>
<li>Tenaga Medis yang meliputi dokter dan dokter gigi</li>
<li>Tenaga Keperawatan, meliputi perawat dan bidan.</li>
<li>Tenaga Kesehatan Masyarakat meliputi epidemiologi kesehatan,      etomolog kesehatan, microbiolog kesehatan, administrator kesehatan dan      sanitarian.</li>
<li>Tenaga Kefarmasian, meliputi apoteker, analis farmasi dab asisten      apoteker</li>
<li>Tenaga Gizi meliputi nutrisionis dietisien</li>
<li>Tenaga Keterapian Fisik meliputi fisioterapis, okupasi terapis dan      terapiswicara..</li>
<li>Tenaga Keteknisan Medis meliputi radiograten, radioterapis, teknisi      gizi, teknisi elektro medis, analis kesehatan, otorik protestik dan      perekam medis.</li>
</ol>
<p>Dari rincian tenaga kesehatan tersebut jelas bahwa cakupan tenaga kesehatan itu luas dan meliputi juga tenaga laboratorium. Penegasan ini membawa konsekwensi hukum.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>C. Hubungan Tenaga Kesehatan dengan Pasien</strong></p>
<p>Hubungan hukum antara dokter dengan pasien dimulai sejak pasien menyatakan keluhannya dan dokter menyatakan kesanggupannya untuk mengobati pasien yang dinyatakan secara lisan atau tersirat dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesanggupan.<a href="#_ftn2">[1]</a></p>
<p>Menurut hukum, hubungan dokter dan pasien merupakan suatu perjanjian yang objeknya berupa pelayanan medis atau upaya penyembuhan yang dikenal sebagai transaksi terapeutik. Perikatan ini menimbulkan <em>inspanningsverbintenis</em>, yaitu suatu perikatan yang harus dilakukan dengan hati-hati dan usaha keras. Karena prestasinya berupa upaya, maka jelas hasilnya belum pasti. Perikatan yang timbul juga bisa berupa <em>resultaatsverbintenis</em>, atau disebut juga dengan perikatan purna hasil dimana prestasi yang diharapkan sudah jelas pada saat perikatan dilakukan.<a href="#_ftn3">[2]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>C. Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan</strong></p>
<p>Hubungan hukum yang terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien menimbulkan seperangkat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam upaya pelayanan kesehatan. Surat edaran Dirjen pelayanan Medik No. YM.02.04.3.5.2504 tertanggal 10 Juni 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit menegaskan hak tenaga kesehatan adalah:</p>
<ol>
<li>Hak      mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan      profesinya;</li>
<li>Hak      bekerja menurut standar profesi;</li>
<li>Hak      menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan      profesi dan etika;</li>
<li>Hak      menghentikan jasa profesionalnya;</li>
<li>Hak atas      privasi;</li>
<li>Hak      mendapatkan informasi yang lengkap dari pasien;</li>
<li>Hak atas      informasi atau pemberitahuan pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya;</li>
<li>Hak      diperlakukan adil dan jujur;</li>
<li>Hak untuk      mendapat imbalan jasa profesi.</li>
</ol>
<p>Di samping itu beberapa literatur juga menyebut Hak tenaga kesehatan yang mirip dengan itu<a href="#_ftn4">[3]</a>. Adapun kewajiban dokter menurut surat edaran tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Memberikan      pelayanan medis sesuai standar profesi dan menghormati hak-hak pasien;</li>
<li>Merujuk      pasien ke sarana lain yang mempunyai keahlian yang lebih baik;</li>
<li>Merahasiakan      penyakit pasien;</li>
<li>Melakukan      pertolongan darurat;</li>
<li>Memberikan      informasi medis</li>
</ol>
<p>Sedangkan standar profesi berarti berbuat secara teliti/hatihati menurut ukuran medik, sebagai seorang dokter yang memiliki kemampuan rata-rata (average) dibanding dengan dokter dari keahllian medik yang sama, dalam situasi dan kondisi yang sama dengan sarana upaya yang sebanding/proporsional dengan tujuan konkrit tindakan medik tersebut.<a href="#_ftn5">[4]</a> Standar profesi juga merupakan pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik. Standar itu sendiri tidak bersifat tetap, karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran sangat mempengaruhi terjadinya perubahan standar tersebut.</p>
<p>Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa kemampuan rata-rata seorang tenaga kesehatan hanya bisa dibandingkan dengan tenaga kesehatan yang sebanding, adalah tidak mungkin untuk membandingkan kemampuan seorang dokter umum dengan seorang dokter spesialis. Kemampuan rata-rata akan selalu berubah seiring dengan kemajuan teknologi dibidang kedokteran.</p>
<p>Dalam  UU No. 36 Tahun 2009 dengan tegas dinyatakan bahwa Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan<br />
pelayanan kesehatan, dan itu dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki<em>. Tenaga kesehatan demikian </em>harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Ketentuan yang sama bisa dilihat juga dalam PP No.35 Tahun 1996. Kalau dalam melaksanakan tugasnya tenaga kesehatan tidak mengindahkan ini tentu sangat mungkin terjadi <em>medical malpractice</em> yang pada gilirannya akan menimbulkan tanggung jawab yang harus dipikul oleh tenaga kesehatan. Untuk bisa terhindar dari kesalahan dan tuntutan tersebut ketentuan pasal ini harus dilaksanakan. Pelakasanaan <em>informed consent</em> dan penyelenggaraan <em>medical record</em> harus menjadi fokus utama bagi tenaga kesehatan.</p>
<p>Apabila pekerjaan itu dilakukan oleh tenaga keperawatan, maka harus ada kejelasan tentang pendelegasian kewenangan dari dokter, dan apabila perawat melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan maka dengan sendirinya dia bisa terbebas dari tuntutan hukum kalau tindakan tersebut kemudian menimbulkan kerugian terhadap pasien.</p>
<p>Suatu kerugian yang diderita oleh pasien harus terlebih dahulu dibuktikan apakah hal itu terjadi karena <em>medical malpractice</em>, karena untuk dapat dikatakan sebagai <em>medical malpractice</em> setidaknya disana harus terpenuhi unsur-unsur berikut:</p>
<ol>
<li>Ada pelaksanaan kewajiban yang dilakukan dokter terhadap pasien. Pelaksanaan kewajiban ini tentu harus mengacu kepada keahlian dan kewenangan tenaga kesehatan.</li>
<li>Adanya standar pelayanan yang dijadikan acuan oleh dokter dalam melakukan pelayanan dan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan tersebut.</li>
<li>Adanya kerugian yang diderita pasien dan untuk itu dia bisa menuntut peranggung jawaban hukum dari tenaga kesehatan.</li>
<li>Adanya korelasi antara kesalahan dengan akibat yang ditimbulkan.</li>
</ol>
<p>Ke-empat unsur tersebut harus terpenuhi, apabila salah satu tidak terpenuhi seperti korelasi antara tindakan dengan akibat maka tidak bisa tenaga kesehatan dimintai pertanggung jawabannya. Kalau terbukti tenaga kesehatan melakukan medical malpractice maka bentuk pertanggung jawaban tenaga kesehatan bisa secara, pedata, pidana dan administratif ataupun etik.</p>
<p><strong>D. Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan</strong></p>
<p><strong> </strong>Secara azasi setiap manusia menurut deklarasi universal tentang HAM mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum<a href="#_ftn6">[5]</a>, tidak boleh ada diskriminasi. Negara wajib mengupayakan supaya persamaan hak ini berjalan sebagaimana harusnya.</p>
<p>Seperti diketahui bahwa pada umumnya hukum bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan dan perlindungan bagi semua manusia sehingga manusia bisa hidup secara damai. Menurut Soerjono Soekanto salah satu tujuan hukum kesehatan adalah melindungi kepentingan-kepentingan pasien, disamping tujuan lainnya seperti mengembangkan kualitas profesi tenaga kesehatan, ini tidak berarti kepentingan pasien harus diunggulkan, tapi disini diupayakan terciptanyan keserasian antara kepentingan pasien dengan tenaga kesehatan lainnya.<a href="#_ftn7">[6]</a> Hubungan yang serasi dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.</p>
<p>Meskipun ada perbedaan tentang penyebutan tujuan hukum kesehatan ini<a href="#_ftn8">[7]</a> tapi dalam satu hal bisa diterima kalau tujuan tersebut juga merupakan tujuan dari pelayanan kesehatan<a href="#_ftn9">[8]</a>. Oleh karena tujuan pelayanan kesehatan itu adalah untuk melindungi kepentingan pasien maka perlu adanya perlindungan bagi tenaga kesehatan/ sarana kesehatan atas pengaduan pasien<a href="#_ftn10">[9]</a>.</p>
<p>Kepentingan pasien dimaksud adalah kepentingan pasien untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik bagi penyembuhan penyakitnya dan juga kepentingan pasien pada saat terjadinya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Perlindungan terhadap tenaga kesehatan juga penting sebab menyangkut dengan kenyamanannya dalam melaksanakan profesinya</p>
<p>Menyangkut perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pada pasal 27 ayat (1) telah dengan tegas menyatakan bahwa Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Dalam pasal 21 PP 32/96 bahkan menegaskan bahwa mematuhi standar profesi dalam melaksanakan pekerjaannya adalah suatu kewajiban. Pasal 23 nya menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan.</p>
<p>UU no 36 tahun 2009 tidak merinci siapa saja tenaga kesehatan yang mendapat perlindungan hukum tersebut, namun kemudian menjadi jelas ketika PP 32/96 merinci tenaga kesehatan tersebut, dengan sendirinya walaupun pasal 21 dan 23-nya hanya menyebut tenaga kesehatan namun disitu sudah tercakup semua tenaga kesehatan yang disebutkan dalam PP tersebut.</p>
<p>Mematuhi standar profesi dalam melakukan pelayanan kesehatan adalah suatu kewajiban yang berarti bahwa setiap penyimpangan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya adalah suatu pelanggaran dari kewajiban dan hal ini juga berarti bahwa tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya secara teliti dan hati-hati sesuai dengan dengan standar profesi termasuk di dalamnya penghormatan terhadap hak pasien sudah melaksanakan tindakan melindungi dirinya sendiri. Menurut Soekanto hukum dan keadilan menghendaki sikap tindak hati-hati (tidak ceroboh)<a href="#_ftn11">[10]</a>.  Dengan demikian baik standar profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan juga merupakan keharusan menurut hukum.</p>
<p>Sebuah pelanggaran kewajiban bisa menimbulkan tanggung jawab apabila perbuatan itu kemudian menimbulkan kerugian pada pasien, tapi kalau tidak menimbulkan kerugian tidak bisa dikatakan melakukan kesalahan, karena unsur-unsur kesalahan tidak terpenuhi yaitu; bertentangan dengan hukum, akibatnya dapat dibayangkan, akibat dapat dihindarkan dan pelaku dapat dipersalahkan. Penyimpangan demikian mungkin terjadi apabila ternyata kemudian standar profesi yang ada tidak berjalan paralel dengan kemajuan teknologi kedokteran.</p>
<p>Untuk memberikan perlindungan yang seimbang dan objektif baik kepada tenaga keehatan maupun kepada penerima pelayanan kesehatan, maka pemerintah melalui Kepres No. 56 tahun 1995 telah menetapkan Tata Kerja MDTK (Majelis Disiplin Tenaga kesehatan). Majlis ini akan mengukur apakah suatu tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar profesi atau tidak. Dalam suatu kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dan pasien, maka unsur-unsur kesalahannya harus selalu dilihat ada pada pihak mana. Proses untuk menentukan faktor kesalahan bisa dilihat dari sisi pelaksanaan standar profesi  dan ketentuan hukum yang mengatur soal itu.</p>
<p>Seorang tenaga kesehatan yang bekerja pada suatu rumah sakit atau sarana kesehatan serta sarana penunjang lainnya yang profesinya tercakup dalam Pasal PP 32/96 sebetulnya mendapat beberapa bentuk perlindungan hukum, seperti perlindungan yang diberikan terhadap seorang tenaga kerja, sebagai tenaga kerja dia terikat oleh hak dan kewajibannya sebagai pegawai di sarana kesehatan tersebut dan perlindungan hukum bisa dilihat dalam suatu kontrak kerja yang dia punyai, dan sebagai seorang profesional maka perlindungan hukum yang dia terima sangat tergantung kepada keahlian dan kewenangannya dalam bekerja sesuai dengan standar profesinya.</p>
<p>Perlindungan yang diberikan terhadp seorang petugas ronsen misalnya bukan perlindungan hukum dalam hal dia berhubungan dengan pasien tapi dalam hal perlindungan untuk keselamatan kerja, seperti tunjangan yang diberikan terhadap tenaga kesehatan yang dalam pekerjaannya berkaitan dengan radiasi. Ketentuan tunjangan tersebut ditretapkan dalam Keputusan presiden No.48 Tahun 1995 tentang Tunjangan Bahaya radiasi Bagi Pekerja Radiasi dan Permenkes No.1267 Tahun 1995 tentang Penetapan nilai tingkat tunjangan Bahaya Radiaswi bagi Pekerja radiasi dalam Bidang Kesehatan./ hanya saja penerima tunjangan tersebut Hanya pekerja radiasi yang bekerja disarana kesehatan pemerintah yang berstatus PNS.</p>
<p>Dari tulisan tersebut terlihat bahwa perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sudah dijamin oleh ketentuan perundang-undangann yang berlaku secara umum, disamping perlindungan lain yang juga bisa diterimanya seperti adanya kompensasi terhadap resiko yang dihadapinya ketika melakukan pekerjaan. Namun ketentuan secara rinci tentang kompensasi ini belum meliputi kepada semua tenaga kesehatan ataupun tenaga laboratorium yang lainnya.</p>
<p>Untuk menghindarkan diri dari segala kemungkinan tuntutan hukum dari pasien maka perlu kiranya segera dibuat standar profesi bagi setiap tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya masing-masing, sebab proses demokratisasi yang berjalan membuat masyarakat sadar akan hak-hak mereka.</p>
<p>_____oooOOOooo_____</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>Buku dan Artikel</p>
<p>-          Endang Kusuma Astuti, Hubungan <em>Hukum Antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit</em>, Ringkasan Disertasi, UNDIP, Semarang, 2003</p>
<p>-          Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya,1991</p>
<p>-          Veronika Komalawati, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989</p>
<p>-          Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, 1996, Jakarta</p>
<p>-          Soekanto<em>, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien,</em> Mandar Maju, Bandung, 1990,</p>
<p>-          Wila Chandrawila Supriadi, <em>Penanganan Pengaduan Pasien</em> dalam Pro Justitia, Nomor 3, 1996. FH UNPAR, Bandung</p>
<p>Peraturan Perundang-undangan</p>
<ol>
<li>Undang-undang      Nomor 36Tahun 2009</li>
<li>PP Nomor      32 tahun 1996</li>
<li>Kepres      Nomor 56 tahun 1995</li>
<li>Deklarasi      Universal HAM</li>
</ol>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">*</a> Disampaikan acara Customer Gathering &amp; seminar ilmiah yang diselenggarakan oleh Lab Klinik Paramita Cab. Cirebon bekerjasama dengan PATELKI KORWIL III Cirebon, 8 Agustus 2004.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[1]</a> Endang Kusuma Astuti, Hubungan <em>Hukum Antara Dokter dengan Pasien dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit</em>, Ringkasan Disertasi, UNDIP, Semarang, 2003, hlm. 1-2.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[2]</a> Lihat Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya,1991, hlm. 42-43. Lihat juga. Veronika Komalawati, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989, hlm. 84.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[3]</a> Ibid hal 64-66,lihat juga Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, 1996, Jakarta, hlm. 74-86. Lihat juga Fred Ameln, Op.Cit, hlm.  Adapun kewajiban tenaga kesehatan menurutnya adalah;</p>
<p><strong>a.</strong> Kewajiban yang berhubungan dengan fungsi sosial pemeliharaan kesehatan. Dalam hal ini yang menjadi titik berat pelaksanaan kewajiban adalah kepentingan masyarakat.</p>
<p><strong>b.</strong> Kewajiban yag berhubungan dengan hak pasien. Dalam hl ini dimaksudkan dokter menghormati semua hak-hak pasien, yaitu: Hak memperoleh informasi medis, Hak atas pelayanan yang manusiawi dan jujur; Hak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai standar profesi kedokteran; Hak memilih dokter dan standar perawatan; Hak atas second opinion; Hak atas privasi dan kerahasiaan penyakitnya; Hak menyetujui/memberikan izin atas tindakan oleh dokter (informed consent); Hak menolak tindakan yang hendak dilakukan; Hak didampingi keluarga dalam keadaan kritis; Hak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan; Hak mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan terhadap dirinya.</p>
<p><strong>c</strong>. Kewajiban yang berhubungan dengan standar profesi kedokteran dan kewajiban yang timbul dari standar profesi.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[4]</a> Fred Ameln Op.Cit, hlm. 87</p>
<p><a href="#_ftnref6">[5]</a> Pasal 7 DUHAM berbunyi: <em>All are equal before the law and are entitled without any discrimination to equal protection of the law. All are entitled to equal protection against any discrimination in violation of this declaration and against any incitement of such discrimination.</em></p>
<p><a href="#_ftnref7">[6]</a>.Lihat  Soerjono Soekanto<em>, Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien,</em> Mandar Maju, Bandung, 1990, hlm.1</p>
<p><a href="#_ftnref8">[7]</a> Disini harus dibedakan antara Hukum Kesehatan dengan hukum kedokteran, dalam kaitannya dengan tulisan ini sebetulnya lebih diarahkan kepada hukum kedokteran yang mengatur hubungan antara dokter dengan pasien, jadi lebih sempit disbanding dengan hukum kesehatan. Jadi kemungkinan yang dimaksud oleh Soekanto bukan tujuan hukum kesehatan tapi tujuan dari pelayanan kesehatan</p>
<p><a href="#_ftnref9">[8]</a> Lihat Wila Chandrawila Supriadi, <em>Penanganan Pengaduan Pasien</em> dalam Pro Justitia, Nomor 3, 1996. FH UNPAR, Bandung, hlm.66</p>
<p><a href="#_ftnref10">[9]</a> Ibidem</p>
<p><a href="#_ftnref11">[10]</a> Soerjono Soekanto, Op.Cit, hlm.62</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=104&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2009/12/26/perlindungan-hukum-bagi-tenaga-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TEACHING ON ICT BASED</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2009/12/12/28/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2009/12/12/28/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 13:14:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/?p=28</guid>
		<description><![CDATA[THE PROBLEM OF HUMAN RIGHTS LAW TEACHING ON ICT BASED AT LAW FACULTY BANDUNG ISLAMIC UNIVERSITY Presented in Parallel Session at International Symposium on Open, Distance, and E-Learning ISODEL 2009 &#8211; Yogyakarta 8 – 11 December 2009 M. Husni Syam Abstract In the last four years the passing grade of students who want to study [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=28&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;line-height:115%;margin:0 0 .0001pt;">
<p style="text-align:center;line-height:115%;margin:0 0 .0001pt;"><strong><span style="line-height:115%;">THE PROBLEM OF HUMAN RIGHTS LAW TEACHING ON ICT BASED</span></strong></p>
<p style="text-align:center;line-height:115%;margin:0 0 .0001pt;"><strong><span style="line-height:115%;">AT LAW FACULTY BANDUNG ISLAMIC UNIVERSITY</span></strong></p>
<p style="text-align:center;line-height:115%;margin:0 0 .0001pt;"><strong><span style="line-height:115%;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:center;margin:0 0 .0001pt;"><em><span style="font-size:10pt;">Presented in Parallel Session at International Symposium on Open, Distance, and E-Learning</span></em></p>
<p style="text-align:center;margin:0 0 .0001pt;"><em><span style="font-size:10pt;"> ISODEL 2009 &#8211; Yogyakarta 8 – 11 December 2009</span></em></p>
<p style="text-align:center;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">
<p style="text-align:center;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">M. Husni Syam</p>
<p style="text-align:center;">Abstract</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;"><em>In the last four years the passing grade of students who want to study law at law faculty Bandung Islamic University (Unisba) is decreasing. Such input has influenced to the way how the lecturers transfer their knowledge. It influences also the output. The Faculty has known such phenomena and then designs a model of teaching in the class room, such as participative model of teaching. <span id="more-28"></span>The result is still questionable. Regarding with the development of technology in transferring knowledge to the students, there are some facilities which may enhance the absorption of students on the subject matters. Such facilities is found in internet, namely through ICT based teaching and learning. We realize that such method needs at least three good components namely, infrastructures, human resources, content and application. These are not fulfilled completely in the university. </em></p>
<p style="text-align:justify;">Key world, <em>ICT based learning, infrastructure, human resources, and contents and application.</em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-family:&amp;"> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">A.<span style="font:7pt &amp;"> </span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">Introduction</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">In the globalization era, all universities all over the world are trying to enhance the quality of teaching process in their university; such effort seems extremely in the developing countries. The universities are also reforming their pedagogical practices and embracing technology as a means of producing graduates who are well prepared to face the challenges of the modern world. The education in these institutions is the groundwork of any economy and way of life, keep the fundamental conviction that the universities perform essential roles and are strategic bridges to sustainable economic development, cultural enrichment, human resource mobilization, and institutional capacity building. Besides developing economic, ecological, political, cultural and scientific literacy and competence, education shall promote well-being, develop emotional, mental intelligence as well as the moral and spiritual potentials of all people<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[1]</span></span></span></a>. and spiritual as the moral and spiritual potentials of people.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">In the behaviorism theory the teacher teach the student through the certain media, and the constructivism theory, media give possibility to the students to construct their knowledge. According to Kozma, the media consist of technology (mechanic, electronic, physical tool) , symbolic system (alpha-numeric, object, image, sound) and tools such as radio, video, computer, books)<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[2]</span></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">Basically, learning is hold in the expectation that the student will be able to capture / receive, process, store, and release information that has been analyzed. Gardner suggests that the ability to process information in the form of seven intelligences, namely (1) logical-mathematical, (2) spatial, (3) linguistics, (4) kinesthetic-modeling, (5) music, (6) interpersonal, and (7 ) intrapersonal. Media that can accommodate these requirements is a computer. Computers can provide information in video, audio, text, graphics and animation (simulation).<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[3]</span></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">If we follow the development of media which is used in formal learning process in the classroom, we can </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">put them in the right order namely </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">starting from the blackboard, whiteboard, keyboard, and lately has developed many virtual board. It cannot be separated from the advancement of technology, especially in the field of information technology. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">The development of technology, especially information and communications technology (Information and Communication Technology &#8211; ICT) has changed the way we store, access, distribute, analyze and present their science. ICT presents new challenges to the various assumptions associated with traditional ideas about higher education and at the same time the format will transform higher education. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">The current trend which is pushing towards the goal of <em>mass higher education</em> and widening participation, taken alongside an almost continuous reduction of funding for higher education in many countries, means that what was considered to be &#8216;good practice&#8217; in the old traditional universities &#8211; lectures coupled with regular small seminars and individual tutorials plus good access to tutors &#8211; is becoming unsustainable for all but the wealthiest and most elite universities. The use of technology, particularly information and communication technology, to support learning promises much. This technology provides the learners with an environment that allows them to distribute their studies in terms of place, time and pace, and most importantly, the ICTs give teaching staff more opportunities to actually communicate with students than just face-to-face. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">With the advent of the web technologies, the past few years have witnessed radical changes in the field of education and particularly in the instructional delivery methods. A number of schools, colleges and universities worldwide have adopted web technologies into their educational framework. A number of schools, colleges and universities worldwide have adopted web technologies into their educational framework. Web based educational frameworks have several obvious advantages offering unprecedented degree of flexibility and interactivity; some of these advantages are:<a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[4]</span></span></span></a>: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Flexibility and control:</em> The learner is not restricted by geographical locations or time constraints while still enjoying full control of the learning process. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Reduced cost – Coping with increased student numbers:</em> Courses developed for the web prove cheaper to run because of less dependence on highly qualified teachers every time the course is presented. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Improved interaction:</em> ICTs provide a number of ways for tutor-student synchronous and asynchronous interaction besides face-to-face tutorials. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Enhanced tracking, monitoring, archiving and retrieving processes:</em> ICT can greatly improve tracking and monitoring processes and also will decrease handling errors. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Sharing and re-use of resources:</em> ICTs can reduce the need for the scarce resources and allow for their sharing among more students. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Collaborative work:</em> ICT&#8217;s enhanced interaction facilities can remove barriers of all sorts among learners and hence facilitate an easier environment for them to carry out many kinds of group projects. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> <em>Student-centered learning:</em> ICT-based learning places the student at the center of the learning process. It provides greater flexibility in terms of learning time and pace. It provides greater flexibility in terms of learning time and pace. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> In essence, ICT is argued to make pos compulsory teaching and learning more effective and more equitable by offering a diverse range of learning opportunities to a diverse range of learners on a convenient and cost-effective basis<a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[5]</span></span></span></a>. To get the obvious advantages, there are many universities which invest heavily in course management software, expanded networks, and training and support capabilities to introduce web enhancements to traditional courses. There are at least two fundamental reasons that justify this increased investment. The first is that university education has a responsibility to ensure that future graduates are well versed in the use of ICTs, since, in a knowledge economy, such technologies are an indispensable tool of everyday life in the world of work they hope to enter. There can hardly be a single profession or area of academic endeavor, in which progress is possible without recourse to technology, at some level. This in itself would justify efforts made to ensure the omnipresence of ICTs in universities, the incorporation of specific ICT skills subjects as for instance Pack (2003) suggested, and indeed efforts to ensure a cross-sectional approach by sharing ICT training among all subjects. This reason is obvious: in the knowledge society, ICTs are everywhere, and must therefore be present in university education. The second reason is that ICT may contribute to more and better learning; i.e., they may improve the effectiveness of university education<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[6]</span></span></span></a>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> The above explanation we know that the leverage of information and communications technology in a university is an efforts to improve the quality of education in Indonesia. Various studies both at home and abroad indicate that the utilization of teaching materials packaged in the form of ICT-Driven media can improve the quality of education. Simultaneously, the generation of e-learning, community awareness teaching and learning process using ICT media will be even greater. Even it is not easy for Indonesia to make it real. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> </span></p>
<p class="MsoListParagraph" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">B.<span style="font:7pt &amp;"> </span></span></strong><strong><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">ICT based Teaching at Law Faculty Unisba</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">In the last four years the passing grade of students who want to study law at law faculty Unisba is decreasing. Many students were registered to Unisba after their fail in, specially, state university. We see the lack of enthusiasm of them in following the subject matter in-class, and it can be seen, especially those who registered in Law Faculty Unisba in year 2008. Most students who are not allowed to take a part in semester examination this year are from the students of 2008. Such students cannot fulfill the minimum presence in the classroom. The lecturers claimed that the teaching process become harder in the class from year to year. The students with such input bring many problems in transferring knowledge to them. However, such input has influenced the way how the lecturers transfer their knowledge, and at the end it influences also the output.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">The Faculty has realized such phenomena and then tried to implement another model of teaching in the class room, such as participative model of teaching. The result is still questionable. Regarding with the development of technology in transferring knowledge to the students, there is some facilities which may enhance the absorption of students on the subject matters. Such facilities is found in internet, namely through ICT based learning. ICT based learning is “learning with the help of information and communications technology tools. These tools may include the Internet, intranets, wireless networking, PC (personal computer) based technologies, handheld computers, interactive TV and also e-technology to support traditional delivery, for example using electronic whiteboards and video conferencing<a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[7]</span></span></span></a>”</span></p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">Through this method, the interaction of students with the subject matters become much longer, the activity of students can be continued through the internet. Regarding with the department of education of the USA teaching with this method would bring better result for the students.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">This semester is the first semester for us to use this method in teaching human rights law at law faculty Bandung Islamic University, We realize that such method needs at least three good components namely, infrastructures, human resources, content and application<a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[8]</span></span></span></a>.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">Infrastructure</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">Infrastructure in this method means all facilities or tool that we need to support the teaching and learning process based on ICT, <span style="color:black;">it might include</span> such facilities are<a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">[9]</span></span></span></a> :</p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;color:black;">·<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">computers – desktop, laptop, and handheld, as well as those that just perform one function such as word-processing or data-logging;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;color:black;">·<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">playback and recording – including video machines, video cameras,</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;color:black;">·<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">tape-recorders, digital cameras, DVD and CD players and recorders;</span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">_ </span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">communications equipment – phones, mobile phones, faxes;</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;">·<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">monitoring – webcams, CCTV, electronic registration; and </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:Symbol;">·<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">everyday equipment.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">These hard wares, especially computer must be connected to the internet. The student must have possibility to access the internet through their own laptop through hot-spot facility internet network. Unisba has already been connected to the internet for 10 years, through LAN and then hot-spot. The hot-spot doesn’t reach every classroom yet. But the lecturer has not maximize yet in using the internet as a tool for supporting media in teaching, some lecturer generally use internet for their own needs, and if there is a correlation with the subject, than it is only used for giving the assignment beside the hard copy, and supervision of minithesis. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">The computer and LCD projector, and wireless sound system, become general supporting tool in teaching process in every classroom, otherwise the lecturers choose another media, such as OHP. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">Human Resources</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">Human resources in this case are lecturer and the students, both sides have knowledge and skill in operating the computer, especially in connecting to the internet and afterwards. The lecturer, who establish and maintain the facilities of ICT through internet shall have knowledge how to build email address, mailing list, weblog and to maintain it, beside that he/she shall know how to held video conference through the internet, in case there is a distance lecture from other lecturer.  it is very difficult if the lecturer has no knowledge and skill in implementing teaching on ICT based. At law faculty the most lecturers use computer or laptop and LCD projector as a supporting tool to present the subject matter; usually they present the subject with power point. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">The student shall have also knowledge how to operate computer, they shall have email address, and know how to send the assignment and comments, download, attach, the materials of subject matter. They should also know how to search data in internet with specific file types. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">Content and Application</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;">Content means all shared subject materials through all facilities in internet, especially for the human rights law subject. The subject materials consist of several forms of data, such as word document, power point, and data in pdf. form, and also the application of winrar, especially for uploading or send the big data. </span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="margin-left:0;text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;"><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&amp;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .5in;"><strong>C.<span style="font:7pt &amp;"> </span></strong><strong>The implementation of ICT based teaching at law faculty Unisba</strong></p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">First of all w have to know that ICT based teaching is only a supporting method to enhance the absorption of students to the subject matters. The main activity is still in the classroom, therefore, it is still teacher centre, and the activities of students with ICT will be done out-class. The activities will be done through e-mail, mailing list and weblog. The use of ICT media in the classroom is only limited to the use of computer and LCD projector.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">Human rights law is relative new subject by us, at the beginning it was compulsory for those who choose state administration law, and since 5 years ago it has became a compulsory subject at law faculty, all students have to take and pass it. The subject is offered in the third semester, and we know now that the subject should be offered at least in the 5<sup>th</sup> semester, because the content of curriculum is too difficult for the third semester, both for lecturer in selecting the subject matters and for the student.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">Human rights law is the first subject in law school that uses ict-based teaching and learning methods. The use of ICT has to be mentioned in the syllabi and the implementation of teaching plan (RPP). This syllabus has been uploaded in the weblog and the address has been mentioned to the students so that they can download it. Beside that the students can find certain relevance links, eBooks, and video in this weblog. We also ask for the student to discuss many issues on human rights law in mailing list, and the other may response and discuss it. We have promised them to appreciate every sent issues and response to the mailing list.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">At the first week of semester, the lecturer introduces the ICT based teaching, such as the media we use in this subject, namely weblog, email, mailing list, and chatting possibility through internet. After that, we gather their email addresses, and for students, who have no email address at all, shall make it as soon as possible. The lecturer has to finish the add of this email address to the mailing list in the first week. This mailing list is not opened; one can only be a member of mailing list by adding the name to the mailing list by the moderator. Actually there is no big problem at the first week, except the typing the wrong address into the mailing list and usually such problem has been finished in the second week.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">In the second week the subject matter for second and third week has been sent through mailing list, and in this week before ending the in-class meeting we give assignment to the student for the next week, and the assignment has to be sent to the email address 24 hours before the class begins next week. In the third week all assignment has been downloaded and 2 (two) of the assignments have to be presented in front of the class by the students and the other students may have question about that, than we discuss it. After that the lecturer will explain all discussion, and continues the next subject. These activities will be done in every two week.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">After practicing this method for 7 weeks, than we begin to recognize some problems. The lecturer become more work load, and it takes more time to read all assignments, however, reading a text through the monitor is much difference compare to a hard copy. Reading a hard copy is more effective, the reading material is movable. Another problem can be mentioned below:</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>wrong email addresses</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:115%;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&amp;">o<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&amp;">some students do not receive email from our mailing list after I add their name as a member in mailing list,</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:115%;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&amp;">o<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&amp;">Some students do not receive teaching material I sent them</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:1.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:115%;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&amp;">o<span style="font:7pt &amp;"> </span></span><span style="font-size:12pt;line-height:115%;font-family:&amp;">Some students cannot send their assignment through mailing list. </span></p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>problem in attaching the file/assignment, not all students can attach their assignment through email.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>Copy paste, There are some duplicate assignments, some students just copy it from Wikipedia than paste, it is easy to recognize, and nevertheless some students have less knowledge about it.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>the student cannot open the sent data after download it, or cannot download at all.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span> usually the data is sent with the Microsoft office 2007 and their computer has Microsoft office 2003. In such situation the data cannot be downloaded.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>Some students have problem opening data in pdf form.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>Until now there is no discussion between students in mailing list, they only do what they should do regarding with the obligation of the lecturer.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>This subject should, actually teach in the higher semester, for instance at the 5<sup>th</sup> semester.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>In the classroom, we have driven a short film (flash slideshow file) on human rights problem in the world. From the film student shall give their comments and give correlation with the subjects matter. There were some discussion among the student on the film. It is a quiet good way to make students expressing their opinion.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;"><span style="font-family:&amp;">-<span style="font:7pt &amp;"> </span></span>In this December we will open chatting session at the agreed time.</p>
<p style="text-align:justify;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .75in;">
<p style="text-align:justify;text-indent:-.25in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt .5in;"><strong>D.<span style="font:7pt &amp;"> </span></strong><strong>Conclusion </strong></p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">It is realized that this method has some problems in our university, ICT based teaching and learning cannot be an obligation policy of the faculty, because most of the human resources in the faculty cannot build supporting media in internet to organize or execute this method, It can only done by certain lecturers, and, however it is not be the main activities in teaching and learning yet, because there is no enough facilities to support this method fully. Meanwhile, the lecturers begin to realize the benefit of this method in compare to the conventional method.</p>
<p style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;">
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Literature</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Text books</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:left;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">John Galloway, <em>Primary ICT for Teaching Assistants</em>, Routledge 2007 Madison Avenue, New York.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Michaela P. Munoz, Educational Leadership: Its Challenging Role in the Transforomation of higher Education Institutions, in <em>Proceeding of teaching and Learning in Higher Education for Developing Countries</em>, Maranatha University, Bandung, 2007.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Neil Selwyn, ICT in adult education: Defining the territory, dalam </span><em><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">ICT And Learning: Supporting Out-Of-School Youth And Adults</span></em><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">, OECD, Paris, 2006.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Article, Journal</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Asep Zaenal Rahmat, <em>Strategi Pembelajaran Berbasis TIK</em>, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Depdiknas, 2008.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">,Francesc Pedro, Comparing Traditional and ICT-Enriched University Teaching Methods: Evidence from Two Empirical Studies, dalam <em>Higher Education in Europe</em>, Vol. 30, Nos. 3–4, October-December 2005, Routledge. New York, 2005</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Wahyu Purnomo, </span><em><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Pembelajaran Berbasis ICT, </span></em><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">makalah<em> </em></span><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">disampaikan pada “Workshop Pembelajaran Berbasis ICT” di Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan, 11-14 Agustus 2008.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Internet</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Abdel-Al-Ayyoub elah, <span class="google-src-text">A literature Survey on ICT-Based Learning</span> A literature Survey on ICT-Based Learning, </span><span style="font-family:&amp;"><a href="http://cisn.metu.edu.tr/ozel/ayyoub.php"><span style="font-size:12pt;color:black;">http://cisn.metu.edu.tr/ozel/ayyoub.php</span></a></span><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">.</span></p>
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-top:4pt;text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Awan Sundiawan, <em>Pembelajaran Berbasis TIK</em>, </span><span style="font-family:&amp;"><a href="http://awan965.wordpress.com/2008/02/08/%20pembelajaran-berbasis-tik/"><span style="font-size:12pt;">http://awan965.wordpress.com/2008/02/08/ pembelajaran-berbasis-tik/</span></a></span></p>
<div>
<hr size="1" />
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[1]</span></span></span></span></a><span style="font-family:&amp;"> Michaela P. Munoz, Educational Leadership: Its Challenging Role in the Transformation of higher Education Institutions, in Proceeding of teaching and Learning in Higher Education for Developing Counries, Maranatha University, Bandung, 2007, p. 27.</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[2]</span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> Asep Zaenal Rahmat, <em>Strategi Pembelajaran Berbasis TIK</em>, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Depdiknas, 2008, p.5</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[3]</span></span></span></span></a><span style="font-family:&amp;"> ibid</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="text-align:justify;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[4]</span></span></span></span></a><span style="font-family:&amp;"> Abdel-Al-Ayyoub elah, <span class="google-src-text">A literature Survey on ICT-Based Learning</span> A literature Survey on ICT-Based Learning, </span><a href="http://cisn.metu.edu.tr/ozel/ayyoub.php"><span style="font-family:&amp;">http://cisn.metu.edu.tr/ozel/ayyoub.php</span></a><span style="font-family:&amp;">, 9 nov. 09</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[5]</span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Neil Selwyn, ICT in adult education: Defining the territory, dalam </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Ict And Learning: Supporting Out-Of-School Youth And Adults</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">, </span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">OECD, Paris, 2006, p. 13</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[6]</span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Francesc Pedro, </span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Comparing Traditional and ICT-Enriched University Teaching Methods: Evidence from Two Empirical Studies, dalam </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Higher Education in Europe</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">, Vol. 30, Nos. 3–4, October-December 2005, Routledge, p. 399</span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[7]</span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> Ibid, p. 14. ICT means: a. Technology: how to synergize the equipment (hardware / software), and to maximize it. b. Information; useful text, graphics, images, audio, video, animation for the others. c. Communication; communication and changing the data and information. d. Computers; equipment (hardware / software) that is used to manage the information content; e. Content: information such as text, graphics, images, audio, video, animation that can</span> <span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">give meaning to others. see Awan Sundiawan, <em>Pembelajaran Berbasis TIK</em>,</span> <a href="http://awan965.wordpress.com/2008/02/08/pembelajaran-berbasis-tik/"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">http://awan965.wordpress.com/2008/02/08/pembelajaran-berbasis-tik/</span></a><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">, accessed on 12, November 2009.</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:11pt;font-family:&amp;">[8]</span></span></span></a> <span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Wahyu Purnomo, </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Pembelajaran Berbasis </span></em><em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">ICT, </span></em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">makalah<em> </em></span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">disampaikan pada “Workshop Pembelajaran Berbasis ICT” di Dinas Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan, 11-14 Agustus 2008,</span><span style="font-size:10pt;font-family:TrebuchetMS;"> p.1</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">[9]</span></span></span></span></a><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;"> </span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">John Galloway, </span><em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Primary ICT for Teaching Assistants</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">, </span><span style="font-size:10pt;font-family:&amp;">Routledge 2007 Madison Avenue, New York, p.1</span></p>
</div>
</div>
<p><span style="line-height:115%;"><strong> </strong></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/28/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/28/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=28&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2009/12/12/28/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEDAULATAN NEGARA</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/engaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/engaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2009 05:32:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/pengaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/</guid>
		<description><![CDATA[PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEDAULATAN NEGARA M. Husni Syam* Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=23&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEDAULATAN NEGARA</p>
<p style="text-align:center;">M. Husni Syam*</p>
<p>Seperti kita ketahui, globalisasi merupakan suatu proses menduniakan ide atau suatu hal berupa materil maupun immateril. Globalisasi dapat dimaknai sebagai proses integrasi dunia yang disertai dengan ekspansi pasar (barang dan uang) yang di dalamnya banyak mengandung implikasi bagi kehidupan manusia. Globalisasi adalah istilah yang diciptakan untuk menyampaikan harapan tentang situasi dunia yang inklusif dan terintegrasi secara ekonomi.<span id="more-23"></span> Globalisasi dapat berarti sebagai gabungan  dari beberapa perkembangan yang mungkin termasuk didalamnya adalah legitimasi yang makin kuat terhadap hak asasi manusia, digitalisasi transaksi, teknologi informasi dan komunikasi, munculnya NGO global, pertumbuhan pasar modal internasional.<a href="#_ftn1">[1]</a> Globalisasi yang terjadi pada saat ini telah membawa implikasi baik maupun buruk bagi kehidupan. Implikasi buruk yang dapat kita lihat diantaranya adalah adanya fakta bahwa ternyata proses globalisasi yang semula diharapkan dapat membawa kemakmuran bagi masyarakat, justru berakibat sebaliknya dimana banyak negara-negara mengalami keterpurukan ekonomi. Hal ini disebabkan karena globalisasi menciptakan liberalisasi ekonomi sehingga memaksa negara untuk mampu bersaing dan mensejajarkan dirinya dengan negara lain dalam bidang ekonomi. Ketidakmampuan bersaing dapat mengakibatkan industri lokal suatu negara tidak berkembang dan pada akhirnya makin memperburuk kondisi perekonomian negara tersebut.</p>
<p>Dampak-dampak negatif dari globalisasi terutama bagi negara yang perekonomiannya tidak cukup stabil memaksa mereka untuk mencari jalan keluar dalam menanggulangi defisit anggaran negara. Dari sinilah kemudian muncul pemikiran mengenai privatisasi aset-aset negara, dimana privatisasi dianggap dapat mengembalikan kestabilan suatu perekonomian negara. Namun, disamping itu, ada anggapan bahwa privatisasi tersebut nantinya akan dapat mengikis kedaulatan suatu Negara, karena dengan melakukan privatisasi maka sebagian urusan Negara akan diserahkan kepada pihak-pihak swasta. Pihak swasta yang melakukan ini tentu mempunyai latar belakang yang berbeda dibandingkan kalau urusan tersebut dipegang oleh Negara, pihak swasta akan berbicara tentang rugi laba, sementara Negara akan berbicara disamping tentang pelayanan public juga terdapat legitimasi politik yang mengharuskan dia bertanggung jawab kepada publik. Dengan demikian persoalan yang akan di bicarakan dalam makalah ini adalah tentang sejauh mana globalisasi mempengaruhi kedaulatan Negara dan bagaimana upaya Indonesia dalam melakukan pembangunan hukum untuk tetap tidak kehilangan jati dirinya.</p>
<p><strong>Globalisasi dan Kedaulatan Negara</strong></p>
<p>Kata &#8220;globalisasi&#8221; diambil dari kata <em>global</em>, yang maknanya ialah <em>universal</em>. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (<em>working definition</em>), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses <a title="Sosial" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sosial">sosial</a>, atau proses <a title="Sejarah" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah">sejarah</a>, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan <a title="Negara" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Negara">negara</a> di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, <a title="Ekonomi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi">ekonomi</a> dan <a title="Budaya" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya">budaya masyarakat</a>. <strong>Globalisasi</strong> adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk <a title="Interaksi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Interaksi">interaksi</a> yang lain sehingga batas-batas suatu <a title="Negara" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Negara">negara</a> menjadi bias. Intinya globalisasi adalah sebuah proses interkoneksitas antara bidang-bidang baik ekonomi, sosial, politik, militer dan sebagainya yang melintasi batas-batas wilayah. Globalisasi juga diidentikkan sebagai sesuatu yang meskipun terkadang dapat diprediksikan, tetapi tidak mungkin dapat dihindari.</p>
<p>Proses globalisasi yang dirasakan Indonesia terlihat dengan munculnya globalisasi ekonomi, globalisasi militer dan globalisasi dibidang sosial budaya. Globalisasi Ekonomi digambarkan sebagai masa ketika pasar bebas terjadi, peningkatan yang tajam dalam perdagangan internasional, investasi, arus kapital, kemajuan dalam bidang teknologi dan meningkatnya peran institusi-institusi multilateral<a href="#_ftn2">[2]</a>. Dalam ekonomi global institusi-insitutsi keuangan dan kerjasama-kerjasama global lainnya melakukan aktivitasnya tanpa ikatan nasional. Bahkan kini mereka mampu mempergunakan pemerintah untuk membubarkan setiap aturan-aturan nasional dalam aktivitas mereka.  Istilah ini mengandaikan pengintegrasian ekonomi nasional ke dalam kancah ekonomi global, seperti yang dikehendaki perusahaan kapitalisme Trans National Coorporations (TNCs) dengan menggunakan kesepakatan World Trade Organisation (WTO) serta difasilitasi oleh lembaga keuangan global seperti IMF dan Bank Dunia. Dengan besarnya ketergantungan pemerintah terhadap lembaga atau institusi internasional, berarti tidak ada kata untuk menolak penetrasi nilai-nilai atau isu baru tersebut. Proses demikian dapat dilihat dari perkembangan paham kapitalis semenjak abad 16 yang aktivitasnya adalah <em>endless accumulation of capital</em> yang mempunyai <em>link </em>dengan <em>commodity chains</em> yang efektif dan persoalan distribusi yang dalam perkembangannya karena kemajuan teknologi informasi dan transporasi melintasi batas negara. Kegiatan tersebut kemudian memunculkan <em>network</em> secara internasional yang bisa menekan kedaulatan suatu negara dalam hal menghilangkan semua <em>barriers</em>. Dalam hal ini <em>the world shall go to glory to glory, wealth to wealth and therefore satisaction to satisfaction<a href="#_ftn3"><strong>[3]</strong></a></em>.</p>
<p>Globalisasi sosio-budaya, juga merupakan dimensi menarik yang terjadi dalam globalisasi. Dimanan masyarakat dunia menyata sebagai satu masyarakat global (global society). Kewarganegaraan tidak lagi mengikat, semangat kebersamaan tidak lagi dapat dikotak-kotakan hanya berdasarkan wilayah negara, tetapi lebih jauh ada kebersamaan yang tercipta secara global dengan ikatan hal-hal yang bersifat lebih universal, seperti demokrasi, HAM atau kemanusiaan dan lingkungan hidup. Menyatunya masyarakat dunia otomatis juga melebutkan budaya yang mengkotak-kotakannya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media, mempercepat proses integrasi atau penyebaran nilai-nilai, ide-ide, yang ada dan pada akhirnya “memaksa” terciptanya budaya global. Dalam kondisi ini, negara-negara dengan teknologi canggih adalah pihak yang menang. Sebaliknya negara-negara yang lemah secara ekonomi dan teknologi menjadi sangat mudah terbawa budaya negara maju yang dijadikan budaya global. Katakanlah ketika musik-musik Barat dijadikan patokan kemajuan seni musik, termasuk media-media maju yang selalu dijadikan acuan informasi bagi kebanyakan negara didunia. Globalisasi Militer yang jelas terlihat selama abad yang lalu hingga kini antara lain adalah: imperialisme dan persaingan geopolitik kekuatan-kekuatan besar; perkembangan sistem aliansi internasional dan struktur keamanan internasional, munculnya perdagangan senjata dunia bersamaan dengan difusi teknologi militer diseluruh dunia; dan institusionalisasi rezim global dengan hak hukum atas hubungan militer dan keamanan (contoh: the international nuclear non-proliferation regime)<a href="#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p>Dalam globalisasi ekonomi terlihat adanya dominasi negara-negara industri seperti Amerika Serikat dengan anggota-anggota negara G8 lainnya, terhadap pasar-pasar domestik suatu negara lain, kondisi demikian kemudian bahkan membuat terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan negara lain. Kalau diperhatikan dari struktur G8 itu sendiri dia tidak dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Dengan demikian disamping adanya dominasi negara industri yang merupakan subjek hukum internasional sekarang muncul lagi apa yang disebut dengan dominasi <em>non state actors.</em></p>
<p>Dalam kasus Indonesia dapat dilihat kekuatan lembaga asing dalam mempengaruhi suatu Negara, yaitu dalam privatisasi sumber daya air yang diperbolehkan oleh UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam Undang-undang yang baru ini beberapa pasal memberikan peluang privatisasi sektor penyediaan air minum, dan penguasaan sumber-sumber air (air tanah, air permukaan, dan sebagian badan sungai) oleh badan usaha dan individu.</p>
<p>Hak terhadap air yang setara merupakan hak  asasi setiap manusia. UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut.  Pasal 33 ayat 2 tersebut menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”. Kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab negara untuk menjamin dan menyelengarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara.</p>
<p>Pasal 33 UUD 1945 menolak <em>freefight liberalism</em>, khususnya liberalismedi bidang ekonomi, dan mengamanatkan agar sumber-sumber ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Clifford Geertz seorang Antropolog Amerika dalam suatu percakapan dengan Soeharto pernah mengingatkan agar Indonesia yang sangat beragam suku dan budayanya serta sangat religious, hendaknya tidak memilih menjalankan demokrasi liberal, karena itu akan menghancurkan Negara<a href="#_ftn5">[5]</a>. Namun, hingga kini, hak atas air bagi setiap individu terancam dengan adanya agenda privatisasi dan komersialisasi air di Indonesia.  Agenda ini didorong oleh lembaga keuangan (World Bank, ADB, dan IMF) di sejumlah negara sebagai persyaratan pinjaman. Ini merupakan bagian dari kepentingan kapitalis global sektor air untuk menguasai sumber-sumber air dan badan penyedia air bersih (PDAM) milik pemerintah.  Undang-undang Sumberdaya Air yang baru ini merupakan bagian dari persyaratan pencairan pinjaman program WATSAL (Water Sector Adjustment Loan) dari World Bank<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam era globalisasi, intervensi ekonomi kesuatu negara sangat mungkin berpengaruh terhadap eksistensi kedaulatan negara. Ajaran tentang kedaulatan negara pertama kali dimunculkan oleh Jean Bodin melalui bukunya <em>De Republica</em>, Pemikiran yang menonjol dari pemikiran Bodin dalam buku tersebut adalah bahwa ajaran tersebut muncul berdasarkan pengamatannya atas fakta politik dan asas-asas yang dianggapnya abadi mengenai sifat-sifat negara, dan bahwa intisari negara adalah kesatuan pemerintahannya, ini yang kemudian disebut dengan summa potestas, dan tanpa itu negara adalah sebuah kapal tanpa kemudi.<a href="#_ftn7">[7]</a> Sementara itu kedaulatan negara dalam hukum internasional pada awalnya diartikan sebagai kekuasan tertinggi dalam batas wilayahnya dan tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri<a href="#_ftn8">[8]</a>.  Dalam bahasa Wallerstein kedaulatan bukanlah suatu klaim atas negara akan tetapi dia adalah suatu <em>interstate system</em> yang didalamnya terdapat <em>double claims</em> yaitu dalam konteks <em>inward looking</em> dan <em>outward looking</em><a href="#_ftn9">[9]</a>. Dalam <em>interstate system </em>tergambar adanya <em>mutual recognation</em> antara negara yang merupakan ujud dari pelaksanaan <em>reciprocal concept</em>.<a href="#_ftn10">[10]</a> Dengan adanya kedaulatan negara maka pada dasarnya semua negara mempunyai hak yang sama (equality of nations) yang menopang munculnya ide kekuasaan tertinggi tersebut<a href="#_ftn11">[11]</a>.  Dengan demikian terlihat bahwa kedaulatan negara mempunyai batas-batasnya, yaitu kekuasaan itu terbatas pada batas-batas wilayahnya dan kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan negara lain mulai<a href="#_ftn12">[12]</a>.</p>
<p>Istilah sovereignty menurut Krasner dapat dipahami juga dalam istilah berikut:<a href="#_ftn13">[13]</a>:</p>
<p>1 <em>Interdependence sovereignty </em>has referred to the ability of a government to actually control activities within and across its borders (including the movement of goods, capital, ideas, and disease vectors).</p>
<p>2 <em>Domestic sovereignty </em>has referred to the organization of authority within a given polity.</p>
<p>3 <em>Westphalian sovereignty </em>has referred to the exclusion of external authority; the right of a government to be independent of external authority structures.</p>
<p>4 <em>International legal sovereignty </em>has referred to the recognition of one state by another; some entities have been recognized by other states; others have not. Recognition has been associated with diplomatic immunity and the right to sign treaties and join international organizations.</p>
<p>Sebuah negara berdaulat di era sekarang umumnya memiliki ke 4 macam bentuk kedulatan tersebut, kalau tidak maka negara tersebut tidak dapat dikatakan sebagai suatu entitas yang berdaulat penuh, misalnya Taiwan bisa saja memiliki <em>Westphalian souvereignty</em>, tapi tidak <em>International legal souvereignty</em>. Dalam konsep Westphalia kedaulatan Negara mempunyai arti kekuasaan tertinggi dalam batas-batas wilayah negaranya, namun dengan adanya saling ketergantungan yang kuat antar Negara yang kemudian membentuk suatu jaringan terutama pada era 70-an, <em>westphalian sovereignty</em> mendapat tantangan yang kuat, ditambah lagi dengan adanya pernyataan George W. Bush yang menyatakan bahwa model Westphalia sudah mati dan digantikan dengan <em>new world order</em><a href="#_ftn14">[14]</a>. Pernyataan tersebut terlihat dari semacam degradasi yang dialami kedaulatan negara dalam kekuatannya, ini terutama dapat terjadi dari interaksi yang terjadi antara negara dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau entitas internasional lainnya, dia tidak lagi satu-satunya kekuasaan tertinggi yang membuat negara bisa bertindak seperti yang diinginkannya, yang sebetulnya negara tersebut mampu melakukannya, misalnya ketika suatu negara masuk menjadi anggota suatu organisasi internasional maka sebagian kekuasaannya sudah diserahkan kepada aturan organisasi tersebut. Masuknya Indonesia menjadi anggota WTO, telah mengakibatkan terbatasnya ruang gerak Indonesia dalam mengatur keluar masuknya barang melewati perbatasan, munculnya persoalan-persoalan dibidang ekonomi lainnya. Pada satu sisi masuk atau keluarnya negara dari suatu organisasi internasional adalah ujud pelaksanaan kedaulatan itu sendiri.</p>
<p>Di era globalisasi pergeseran itu semakin kental, terutama dengan munculnya aktor-aktor campuran negara dengan non negara dan bahkan non negara, terutama aktor yang mempunyai kekuatan modal yang sangat kuat, seperti MNCs/TNCs dan NGO yang mempunyai kemampuan memaksa negara, terutama negara berkembang, membuat aturan yang lebih mengiyakan keinginan aktor-aktor baru tersebut. Dalam konteks hukum internasional kemudian aktor-aktor baru itu mulai diakui sebagai subjek hukum internasional. Akan tetapi Shaw menyarankan supaya kita lebih hati-hati dalam menetapkan status tersebut, dan pada dasarnya Shaw juga tidak menutup kemungkinan yang demikian.<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>MNC &amp; TNC yang mempunyai modal yang besar untuk mempengaruhi kebijakan negara, mempreteli kekuasaan negara, dan pada akhirnya mendikte negara. Dengan kekuasaan yang demikian besar, TNC tersebut bisa membayar aparat keamanan negara untuk menjaga kepentingan mereka. Bahkan, melalui tekanan yang demikian kuat mereka berhasil membujuk dan memaksa pemerintah untuk mengikuti kemauan mereka, yang padahal itu akan menyengsarakan rakyat sendiri. Mungkin kasus Freeport dan Blok Cepu bisa dijadikan contoh soal pendulum kekuasaan yang telah berubah<a href="#_ftn16">[16]</a>.  Di negara lain bahkan Perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat negara asalnya melakukan intervensi terhadap negara lain demi kepentingan perusahaan mereka, kasus jatuhnya Allende yang kemudian digantikan Augusto Pinochet di Chile adalah contoh keberhasilan AT&amp;T yang mendesak pemerintah Amerika Serikat melakukan upaya tersebut.<a href="#_ftn17">[17]</a> Chile adalah korban pertama dari apa yang disebut oleh Naomi Klein sebagai Shock Doctrine yang digagas oleh Milton Friedmans. Dari contoh itu terlihat bahwa kaum kapitalis demi mendapat keuntungan membisniskan perang, teror, anarki, krisis dan bahkan bencana alam sehingga Naomi Klein menyebutnya dengan Kapitalisme Bencana<a href="#_ftn18">[18]</a>.</p>
<p>Dari kegiatan MNC itu sendiri dapat dicatat bahwa dari 50 MNC terkenal, 21 berbasis di Amerika Serikat yang menguasai 54% dari total penjualan dunia, disusul dengan Jerman 10 %, Inggris 9%, Jepang 7%, Perancis 6% dan Belanda 5%.Sepertiga dari perdagangan dunia didominasi oleh MNC, yang ternyata melakukan perdagangan di antara mereka sendiri. PBB memperkirakan 50% dari ekspor AS terjadi di antara MNC mereka sendiri, sementara Inggris mencapai 30%-nya. Ketika pelaku bisnis bertindak bersamaan sebagai pembeli dan penjual, maka mekanisme pasar tidak dapat diterapkan terhadap mereka. Karena si pengusaha dapat menentukan harga menurut selera mereka sendiri. Melalui mesin-mesin globalisasi di atas, maka para negara maju semakin memperkokoh hegemoni mereka untuk mengatur dan mengontrol sumber-sumber (resources) di dunia. Lewat tangan WTO, mereka mengatur kebijakan perdagangan dunia; lewat tangan lembaga keuangan multilateral, mereka dapat menentukan negara-negara dan siapa saja yang dapat menikmati kucuran uang lembaga keuangan itu. Lewat aturan IMF, mereka dapat menekan negara-negara untuk mengikuti ‘resep’ mereka: deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi<a href="#_ftn19">[19]</a>. Paa prinsipnya ketiga konsep ini mengurangi peran Negara dalam menjalankan kekuasaannya sebagai suatu badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas wilayah negaranya.</p>
<p>Selama 10 tahun terakhir, hampir semua negara Amerika Latin dilanda krissis ekonomi. Kebangkrutan ekonomi dialami oleh negara Brasil, Meksiko, Peru dan Argentina. Hampir semua negara Amerika Latin boleh dikatakan menadahkan tangannya pada belas kasihan IMF dan Amerika Serikat. Ketika bantuan dikucurkan, bukannya kehidupan rakyat bertambah baik, sebaliknya kemiskinan menjadi bertambah karena bantuan banyak yang salah urus, salah resep dan terjadinya perdagangan yang tidak adil, tidak memihak rakyat. Tidak ada makan siang yang gratis. Pinjaman IMF sering harus dibayar dengan menggadaikan kedaulatan bangsa dan masa depan. Dalam kebangkrutan ekonomi, pinjaman IMF merupakan dilema dan jebakan, bukan obat. Banyak negara yang mendapat pujian dari IMF yang kemudian berakhir dengan kebangkrutan bagi negara itu sendiri<a href="#_ftn20">[20]</a>.</p>
<p>Dalam kondisi yang demikian, apa yang harus dilakukan oleh Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya dan melindungi rakyatnya dari satu sisi, dan dari sisi lain tindakan tersebut tidak membuat Indonesia disisihkan oleh dunia internasional.</p>
<p>Untuk membangun Indonesia kedepan bukan persoalan mudah, karena sampai sekarang prestasi Indonesia dalam index daya saing, index pembangunan manusia di ASEAn maupun dunia masih rendah. Persoalan pelayanan public masih rendah, pemerintah belum menjalankan fungsinya dalam memberikan kemudahan berinvestasi pada masyarakat, infrastruktur tidak mendukung dunia industry, belum ada apresiasi yang cukup kepada warga yang kreatif dan inovatif, misalnya dalam pembinaan dan akses ke perbankan, apreaiasi terhadap SDM yang memiliki keahlian dan skill yang handal belum menjadi prioritas, dan lain-lain. Etos  kerja bangsa Indonesia, jika dibandingkan dengan beberapa Negara juga masih rendah. Hal terebut dapat dilihat dalam table berikut ini<a href="#_ftn21">[21]</a>.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="553">
<tbody>
<tr>
<td width="37" valign="top">No.</td>
<td width="138" valign="top">Jepang</td>
<td width="138" valign="top">Jerman</td>
<td width="120" valign="top">Korea</td>
<td width="120" valign="top">Indonesia</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">1.</td>
<td width="138" valign="top">Bersikap benar dan bertang-gungjawab</td>
<td width="138" valign="top">Berorientasi sukses/bertanggungjawab</td>
<td width="120" valign="top">Bertanggungjawab</td>
<td width="120" valign="top">Feodal Birokratik</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">2.</td>
<td width="138" valign="top">Berani dan kritis</td>
<td width="138" valign="top">Berdisiplin tinggi</td>
<td width="120" valign="top">Disiplin</td>
<td width="120" valign="top">Mandiri, disip-lin, rajin bila diberi   contoh</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">3.</td>
<td width="138" valign="top">Menjaga martabat-kehormatan/kerja   keras</td>
<td width="138" valign="top">Rasional/bekerja keras</td>
<td width="120" valign="top">Disiplin, kerja keras karena keadaan dan   dicontohkan</td>
<td width="120" valign="top">Karakter kerja ke-ras tidak dibangun</td>
</tr>
<tr>
<td width="37" valign="top">4.</td>
<td width="138" valign="top">Mengabdi dan loyal</td>
<td width="138" valign="top">Membangun dan berinvestasi</td>
<td width="120" valign="top">Mengutama-kan pendi-dikan/hemat</td>
<td width="120" valign="top">Korupsi akibat hukum tidak ditegakkan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Masyarakat kita yang masih paternalistic membutuhkan figure yang benar-benar bias menjadi panutan. Sejarah sudah membuktikan bahwa kemajuan yang dialami oleh suatu bangsa ditentukan oleh pemimpinnya, jadi oleh sedikit orang. Perbandingan etos kerja seperti dalam table di atas bias menjadi titik awal arah pembenahan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Peran serta aktif pemerintah sangat dibutuhkan, keikut sertaan masyarakat dalam proses pembangunan tidak boleh diartikan sebagai momen untuk mengurangi ranggung jawab pemerintah terhadap kelangsungan hidup bangsa ini.</p>
<p>Kondisi yang ada sekarang sebetulnya dapat mejadi daya dorong bagi Indonesia untuk menemukan strategi baru mentransformasikan Indonesia menjadi Negara baru, bangsa yang mandiri, berdaya saing, terutama dengan mendayagunakan seluruh sumberdaya nasional kita memanfaatkan dukungan sumberdaya global untuk mempercepat pembangunan sehingga dihormati oleh bangsa-bangsa lain.</p>
<p>Untuk itu perlu menerapkan paradigma baru konsep incorporated yang mensyaratkan kolaborasi dunia usaha, pemerintah, dan akademisi serta dibutuhkan watak entrepreneur yang bekerja keras, mandiri dan berani bersaing yang bias bekerjasama, menggunakan konsep daya saing bangsa dan konsep <em>supply-chain economy</em> yang lebih sesuai dengan kultur timur Indonesia<a href="#_ftn22">[22]</a>.</p>
<p>Indonesia incorporated sesungguhnya sudah dicanangkan Indonesia semenjak tahun 1990-an, dengan meniru Jepang yang telah mengharumkan nama dan produk jepang di dunia. Akan tetapi kemudian konsep tersebut tidak dilanjutkan dalam tindakan-tindakan nyata, dan sangat diragukan apakah pemerintah pernah membuat blue print terhadap konsep tersebut atau tidak. Konsep baru disikapi dengan mentalitas lama, Sikap feodalisme yang mewarnai para pengambil keputusan terbukti memperlambat dan bahkan menghambat proses pencapaian Negara yang adil dan makmur. Malaysia yang kemudian mencanangkan program yang sama dan melaksanakannya, saat ini Malaysia menikmati hasilnya. Kini Malaysia berada di urutan ke-20 sebagai eksportir terbesar dunia, dengan nilai ekspor 195,7 miliar dollar AS, juga pada 2008 berdasarkan data WTO. Ini sebuah prestasi Malaysia, yang sebagian murid-muridnya pernah dididik para guru asal Indonesia, terus melambung dari sisi perdagangan dunia. Keberadaan infrastruktur jalan, pelabuhan kaliber internasional, pengembangan sektor pertanian, yang tidak saja di sektor hulu tetapi juga sektor hilir, membuat Malaysia menjadi sebuah negara industri baru berbasis pertanian. Ini melengkapi kebijakan industrialisasi dan jasa-jasa yang juga mengalami kemajuan di Malaysia<a href="#_ftn23">[23]</a>.</p>
<p>Beberapa kesalahan yang sudah dilakukan seharusnya sudah dapat ditangkap oleh pemerintah, pada bidang mana pembangunan itu hatrus dilakukan. Dalam jalur bisnis untuk memperkuat ekonomi Indonesia, setidaknya terdapat 4 jalur yang harus di perioritaskan dalam korporasi nasional tersebut, yaitu jalur agro ekonomi, trmasuk di dalamnya adalah sector pertanian, kehutanan, dan kelautan. Jalur industrial economy dan yang termasuk di dalamnya adalah sector pertambangan, energy, industry, non migas yaitu makanan minuman dan tembakau, tekstil, barang kulit dan produk lainnya yang relevan di sector ini. Jalur <em>knowledge based economy</em> dan yang termasuk di dalamnya adalah teknologi informasi, nano technology, bio-technology. Kemudian jalur financial economy sepeprti dana public, bursa saham, bank, multi finance, modal ventura, dan lain-lain.<a href="#_ftn24">[24]</a></p>
<p>Tentu saja upaya demikian menghendaki keseriusan dan kerjakeras dari semua stakeholders yang trlibat. Upaya demikian bisa dilakukan dalam mengurangi pengaruh negative dari dampak globalisasi yang bisa berakibat negative kepada kedaulatan Negara. <strong> </strong></p>
<p>Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat) bukan Negara kekuasaan (machtstaat), oleh karena hukum segala tindakan pemerintah harus dilakuka berdasarkan hukum. In berarti hukum merupakan sarana utama untuk mengatur kehidupannya.<a href="#_ftn25">[25]</a> Hukum dalam hal ini harus diartikan dalam pengertian yang luas, bukan hulum dalam pengertian undang-undang seperti yang dimaksudkan oleh Hans Kelsen yaitu : <em>law is a coercive order of human behavior…, it is the primary norm which stipulates the sanction</em>.  Atau yang dikemukakan oleh John Austin, maupun RW Dworkin<a href="#_ftn26">[26]</a>.  Pandangan-pandangan tentang hukum yang diberikan oleh mereka mencerminkan ciri positivisme yang kuat. Oleh karena itu dalam pembangunan hukum, maka itu tidak berarti hanya dengan membuat undang-undang. Suatu pendekatan yang normative semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila kita melakukan pembinaan hukum secara menyeluruh. Dalam konteks Indonesia sebagai Negara hukum yang berdaulat, hukum harus dijadikan sebagai saringan yang harus dilalui oleh konsep apapun yang akan diterapkan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi diakui bahwa tidak semua hal dapat dicapai melalui saluran hukum formal, sekalipun hukum formal adalah yang idealnya. Dalam hal ini terjadi proses interaksi saling tarik menarik dan pengaruh mempengaruhi yang intensif antara hukum dan berbagai proses yang berlangsung dalam masyarakat<a href="#_ftn27">[27]</a>, termasuk di dalamnya tarik menarik antara kepentingan pihak asing dan kepentingan nasional. Sebagai Negara yang berdaulat seharusnya kepentingan rakyat harus berada diatas kepentingan lainnya dalam hal terjadinya tarik menarik kepentingan demikian.</p>
<p><strong>Simpulan</strong></p>
<p>Berdasarkan beberapa fakta diatas terlihat bahwa kedaulatan negara mengalami tekanan yang kuat dalam menghadapi era globalisasi ini, baik dari dalam negri seperti tekanan dari kekuatan kekuatan sosial politik komunal, maupun dari luat negri. Dari sisi hukum internasional, secara formal brgerak masuknya kekuatan modal kedalam suatu negara adalah melalui cara dan lembaga yang formal, karena landasan hukum internasional adalah kesepakatan (consent), maka dalam konteks tersebut tidak terlihat adanya persoalan dengan kedaulatan negara. Namun dilihat dari independensi negara dalam mengatur rumah tangganya, otoritasnya mulai berkurang, dan dalam konteks Indonesia justru ketidak berdayaan tersebut terlihat nyata ketika Indonesia mengeluarkan UU yang tidak sejalan dengan ketentuan UUD 1945, misalnya UU tentang Sumber Daya Air.</p>
<p>Globalisasi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh semua bangsa di dunia ini, oleh karena itu globalisasi harus dijadikan sebagai peluang bagi Indonesia dalam membangun bangsa ini, o;eh karena itu pembangunan kedalam harus segera dilaksanakan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada. Pembangunan di bidang ekonomi, bisa menjadi prioritas untuk menghilangkan ketergantungan kepada pihak asing dan membangkitkan harga diri bangsa, dengan demikian tekanan asing di era globalisasi terhadap kedaulatan bangsa tidak mengurangi kedaulatan itu sendiri dan kemandirian bangsa.</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p><strong>Buku</strong></p>
<p>Ahmad Ali (2008), ‘<em>Menguak Tabir Hukum’</em>, Ghalia Indonesia, Bogor.</p>
<p>Effendi Siradjuddin, (2009),  ‘<em>Memerangi Sindrom Negara Gagal’</em>, Kata, Jakarta.</p>
<p>Jackson, John H., Sovereignty, (2008).: Outdated Concept or New Approaches, dalam <em>Redefining Sovereignty in International Economic Law</em>, Hart Publishing, Portland.</p>
<p>Josef P.Widyaatmadja (2005), ‘<em>Kebangsaan dan Globalisasi dalam Diplomasi’, </em>Kanisius, Jakarta.</p>
<p>Krasner, Stephen D.<em>, (</em>2002).’Globalization and Sovereignty, dalam David A. Smith dkk.,<strong> </strong><em>State and Souvereignty in the Global Economy</em>, Rotledge , New York.</p>
<p>Lili Rasjidi, (2009), ‘Pembangunan Sistem Hukum dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional’, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, ‘<em>Butir-butir Pemikiran dalam Hukum-Mempringati 70 Tahun Prof.Dr.B.Arief Sidharta,SH’</em>, Refika Aditama, Bandung,</p>
<p>Lili Rasjidi, (2003), ‘<em>Hukum Sebagai  Suatu Sistem;</em>, Mandar Maju, Bandung.</p>
<p>Mochtar Kusumaatmadja, (2002), ‘<em>Konsep-konsep Hukum dalam Pembanguna</em>’, Alumni, Bandung.</p>
<p>Mochtar Kusumaatmadja, (1978) <em>Pengantar Hukum Internasional</em>, Binacipta, Bandung,.</p>
<p>Shaw, Malcolm N. QC, International Law (2008), Sixth edition, Cambridge University Press.</p>
<p>Steger, Manfred B., (2003), ‘<em>Globalization: A Very Short Introduction’</em>, Oxford university Press,New York.</p>
<p>Wallerstein, Immanuel (2002), ‘State?Souvereignty?’ dalam  David A. Smith dkk.,<strong> </strong><em>State and Souvereignty in the Global Economy</em>, Rotledge , New York.</p>
<p>Yudha Bhakti Ardhiwisastra, (1999), ‘<em>Imunitas kedaulatan Negaradalamu Forum Pengadilan Asing’</em>, Alumni, Bandung,</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Internet</strong></p>
<h2>Dewitri, <a title="GLOBALISASI  DAN  KEAMANAN NEGARA" href="http://dewitri.wordpress.com/2008/02/01/globalisasi-dan-keamanan-negara/"><em>Globalisasi Dan Keamanan Negara</em></a>, http://dewitri.wordpress. com/ 2008/02/01/globalisasi-dan-keamanan-negara/ (16 Juli 2009)</h2>
<p>Indonesia Dalam Genggaman Non-State Actor, http://thepunxs. blogspot.com/ 2008/11/indonesia-dalam-genggaman-non-state.html (20 Juli 2009)</p>
<h2>N.N., Kampanye Menolak Privatisasi dan Komersialisasi Sumberdaya Air, <a href="http://www.walhi.or.id/">http://www.walhi.or.id/</a>index.php?option=com_content&amp;view= article&amp;id=91%3Akampanye-menolak-privatisasi-dan-komersialisasi-sumberdaya-air&amp;catid=43%3Aprivatisasi-air&amp;Itemid=85&amp;lang, diakses 10 November 2009</h2>
<h2>Simon Saragih, Tenggelamnya &#8220;Indonesia Incorporated&#8221;, <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/09/06/06343720/Tenggelamnya.Indonesia.Incorporated">http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/09/06/06343720/Tenggelamnya.Indonesia.Incorporated</a>, diakses tanggal 10 Desember 2010</h2>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1"></a>*Disampaikan pada seminar dalam rangka European Union Week – Dialog antar Budaya Indonesia dengan Komisi Uni Eropa 15 Desember 2009, Aula Unisba &#8211; Bandung</p>
<p><strong>[1]</strong> Stephen D. Krasner<em>, </em>Globalization and Sovereignty, dalam David A. Smith dkk,<em> State and Souvereignty in the Global Economy</em>, Rotledge , New York, 2002, hlm. 34</p>
<h2><a href="#_ftnref2"><strong>[2]</strong></a> Dewitri, <a title="GLOBALISASI  DAN  KEAMANAN NEGARA" href="http://dewitri.wordpress.com/2008/02/01/globalisasi-dan-keamanan-negara/"><em>Globalisasi Dan Keamanan Negara</em></a>, <a href="http://dewitri.wordpress.com/2008/02/01/globalisasi-dan-keamanan-negara/">http://dewitri.wordpress.com/2008/02/01/globalisasi-dan-keamanan-negara/</a> (16 Juli 2009)</h2>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Ibid, lihat juga Immanuel Wallerstein, State?Souvereignty? dalam  David A. Smith dkk.,<strong> </strong><em>State and Souvereignty in the Global Economy</em>, Rotledge , New York, 2002, hlm. 20-21</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Dewitri, loc.cit.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Effendi Siradjuddin, <em>Memerangi Sindrom Negara Gagal,</em> Kata, Jakarta, 2009, hlm.4</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> N.N., Kampanye Menolak Privatisasi dan Komersialisasi Sumberdaya Air, <a href="http://www.walhi.or.id/">http://www.walhi.or.id/</a> index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=91%3Akampanye-menolak-privatisasi-dan-komersialisasi-sumberdaya-air&amp;catid=43%3Aprivatisasi-air&amp;Itemid=85&amp;lang, diakses 10 November 2009</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat,Yudha Bhakti Ardhiwisastra, <em>Imunitas kedaulatan Negara du Forum pengadilan Asing</em>, Alumni, Bandung, 1999, hlm. 29.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Kusumaatmadja, <em>Pengantar Hukum Internasional</em>, Binacipta, Bandung, 1978, hlm. 17.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Immanuel Wallerstein, Op.Cit, hlm. 22.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Ibid.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> John H. Jackson, Sovereignty: Outdated Concept or New Approaches, dalam <em>Redefining Sovereignty in International Economic Law</em>, Hart Publishing, Portland, 2008, hlm. 4</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Kusumaatmadja, Loc.cit.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Stephen D. Krasner<em>, </em>Globalization and Sovereignty, Op.Cit, hlm. 35</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Manfred B. Steger, <em>Globalization: A Very Short Introduction</em>, Oxford university Press,New York, 2003. hlm 61.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Malcolm N. Shaw QC, International Law,Sixth edition, Cambridge University Press, 2008, hlm. 249-250</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Indonesia Dalam Genggaman Non-State Actor,  <a href="http://thepunxs.blogspot.com/2008/11/indonesia-dalam-genggaman-non-state.html%20%2820">http://thepunxs.blogspot.com/2008/11/indonesia-dalam-genggaman-non-state.html (20</a> Juli 2009)</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Naomi Klein, <em>The Shock Doctrine, The Rise of Disaster Capitalism</em>, terkutip dalam Effendi Siradjuddin, op.cit, hlm. 192-293. Ketika itu Salvador Allende yang menganut sistem ekonomi sosialis tapi tidak mengharamkan kepemilikan swasta, dan negara berfungsi sebagai pelindung publik. Ketika itu Allende ingin menasionalisasi korporasi asing dan AT&amp;T merasa terancam.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Ibid, contoh penguasaan pantai Srilangka setelah Tsunami adalah bentuk penguasaan sumber kapital berdasarkan bencana,  setelah tsunami Srilangka dan Thailand dibantu USAID dan lembaga asing lainnya.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Ibid.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Josef P.Widyaatmadja, <em>Kebangsaan dan Globalisasi dalam Diplomasi,</em> kanisius, Jakarta, 2005, hlm. 79</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> Effendi Siradjuddin, Op.cit, hlm.272.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Ibid.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> Simon Saragih, Tenggelamnya &#8220;Indonesia Incorporated&#8221;, <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/09/06/06343720/Tenggelamnya.Indonesia.Incorporated">http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/09/06/06343720/Tenggelamnya.Indonesia.Incorporated</a>, diakses tanggal 10 Desember 2010</p>
<p><a href="#_ftnref24">[24]</a> Ibid, hlm. 279</p>
<p><a href="#_ftnref25">[25]</a> Lili Rasjidi, Pembangunan Sistem Hukum dalam Rangka Pembinaan Hukum Nasional, dalam Sri Rahayu Oktoberina dan Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum-Mempringati 70 Tahun Prof.Dr.B.Arief Sidharta,SH, Refika Aditama, Bandung, 2009, hlm.129</p>
<p><a href="#_ftnref26">[26]</a> Lihat Ahmad Ali, <em>Menguak Tabir Hukum</em>, Ghalia Indonesia, Bogor,2008,hlm. 26-27.</p>
<p><a href="#_ftnref27">[27]</a> Satjipto Rahardjo, <em>Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia</em>, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, hlm.128.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=23&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2009/07/25/engaruh-globalisasi-terhadap-kedaulatan-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://mhsyam.wordpress.com/2007/09/28/hello-world/</link>
		<comments>http://mhsyam.wordpress.com/2007/09/28/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Sep 2007 04:03:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mhsyam</dc:creator>
				<category><![CDATA[Products Knowledge]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Well this is my first blog at all and i&#8217;m still learning how to use it.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=1&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Well this is my first blog at all and i&#8217;m still learning how to use it.</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/mhsyam.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/mhsyam.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mhsyam.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mhsyam.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mhsyam.wordpress.com&amp;blog=1806990&amp;post=1&amp;subd=mhsyam&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mhsyam.wordpress.com/2007/09/28/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/a0e983ab6a4b6d767007d8eb4249272d?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">mhsyam</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
